Jumat, 26 April, 2024

Keadilan dalam Dunia Hukum

Hasin Abdullah

Peneliti Bidang Hukum dan Politik 
Akbar Tandjung Institute

Relasi keadilan dan hukum merupakan pedoman normatif yang tak dapat kunjung dipisahkan ketika hakim akan melakukan penerapan hukum (rechts to passing), kedua aspek tersebut tentu berjalan sebagai bentuk keharmonisan untuk menjaga keseimbangan (check and balances) di antara kewenangan dan fungsi penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim.

Dalam perspektif hukum, hakim dalam memutus suatu perkara dituntut mampu melihat keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, sebaliknya dalam perkara Baiq Nuril, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) cenderung kepada tuntutan jaksa penuntu umum, sehingga hakim dalam kasus ini menyatakan Baik Nuril bersalah dan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal pedoman utama seorang hakim dalam memutus suatu perkara seharusnya tidak hanya berdasarkan kepada keyakinan hakim (dakwaan JPU) sebagai sumber hukum formiil yang tidak serta merta harus diikuti, akan tetapi hakim pun juga mempunyai keharusan normatif, agar tak menganggap hukum itu hanya sekadar alat mengendalikan kejahatan (crimes), melainkan sosok hakim mempunyai nurani yang tinggi sehingga hukum mampu menjadi pengabdi kemanusiaan (humanity).

Prinsip kemanusiaan ini akan mencerminkan hakim yang bersikap adil. Karena itu, keadilan merupakan sukma dalam postur hukum, sehingga setiap majelis hakim sebagai pemutus perkara memerlukan kemandirian, dan konsistensi. Dengan demikian, hakim sebelum menerapkan hukum mempunyai keyakinan akurat dalam memandang keadilan yang hidup di masyarakat. Sebab setiap putusan hakim harus ada landasan hukum yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.

- Advertisement -

Hak Baiq Nuril Mendapatkan Keadilan

Meskipun sebagian pakar hukum menegaskan bahwa hukum kehilangan sukmanya (fundamental justice) dalam perkara Baiq Nuril, akan tetapi dalam konteks ini hukum dan keadilan bukanlah hal yang sangat mendasar, karena dalam penanganan kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum terdapat pedoman yuridis dan normatifnya.

Pedoman ini tersirat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum menegaskan di pasal 3 ayat (1) dan (2), bahwa “mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Menurut hemat penulis, dasar hukum di atas kalo dikorelasikan dengan kasus ini, tentu ada beberapa catatan penting sebagai bahan hukum. Pertama, hakim pada dasarnya adalah tumpuan dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan. Kedua, hakim dalam menangani kasus perempaun yang berhadapan dengan hukum harus memenuhi hak-haknya sebagai korban pelecehan seksual. Ketiga, hak untuk untuk mendapatkan keadilan merupakan kepastian hukum yang menjadi pedoman dalam memutskan perkara.

Karena itu dalam dunia hukum, nampaknya putusan majelis kasasi saat ini, seolah-olah hanya menggunakan keadilan formal, tetapi bukan keadilan yang sifatnya substansial (kepastian/qat’i). Di sisi lain, dari aspek kebijaksanaan hakim dalam suatu putusan, jelas menyatakan Baiq Nuril terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Berangkat dari masalah ini kemudian hubungan keadilan dan hukum dalam perspektif filsafat ilmu hukum dikatakan oleh, Sewu P. Lindawaty S, (Inge Dwisvimiar; 2011, 528). Bahwa, “keadilan diwujudkan melalui hukum sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum yang mewujudkan keadilan itu mutlak perlu dalam kehidupan manusia menjadi kacau dan akan kehilangan kemungkinan untuk berkembang secara manusiawi”.

Artinya, pendapat ini menggambarkan seorang hakim yang mempunyai kearifan tinggi dalam posisi hukum tidak melihat keadilan yang hidup di masyarakat, sebab hak perempuan untuk mendapatkan perlakuan adil sudah hilang pada saat hakim menerapkan hukum tersebut.

Di tengah persoalan ini, masyarakat menyadari bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, istilah ini yang kemudian membuat kesadaran hukum bagi masyarakat akan semakin lemah karena meski hakim bersikap bijak, akan tetapi masyarakat menganggap ini adalah suatu ketidakadilan.

Solusi Peninjauan Kembali

Setiap hakim dalam memutuskan perkara pasti berdasarkan ketentuan hukumnya, karena itu kedudukan seorang penegak keadilan mewakili tuhan agar hukum itu dapat diputus dengan seadil-adilnya. Dari sisi ini, kewibawaan, kehormatan, dan kebijaksanaan mejelis hakim kasasi nampak bersikap tegas.

Hanya saja karena mejalis hakim kasasi menggugurkan putusan pengadilan negeri Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017, sehingga publik menilai bahwa hakim kemudian dianggap tidak adil. Sebenarnya masyarakat juga harus memahami dan membaca putusan hakim tersebut apakah hakim sesuai atau tidak dengan ketentuan hukumnya.

Karena mencermati sebagian pakar hukum mengatakan penerapan hukum dalam kasus ini hukum dan keadilan sangat membelah. Bahkan, Mahfud MD, pun juga mengatakan “keadilan sebagai sukma dalam hukum, kalo tidak ada sukma, maka hukum tidak akan bisa hidup di masyarakat”.

Sama dengan kasus yang dihadapi Baiq Nuril, putusan hakim terpusat pada ketentuan hukum yang berlaku dan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga dalam konteks pertimbangan hakim. Maka hakim pun juga mempunyai hak atas keyakinannya sendiri, meski tidak mengacu pada pasal yang dituntutkan JPU kepada terdakwa (Baik Nuril).

Peristiwa hukum ini akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua, khususnya masyarakat serta mahasiswa hukum pada umumnya. Karena itu, sangatlah berharap agar pelajar hukum dalam mencermati perkembangan hukum yang terjadi saat ini dapat merespon secara positif terhadap putusan mejelis kasasi, sehingga konteks ini memberikan pelajaran baru terkait logika dan penalaran hukum menyoal diskursus hukum dan keadilan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER