Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR.
RUU inisiatif ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Untuk menjadi RUU usul DPR, fraksi harus menyampaikan pendapatnya,” ucap Fahri saat meminpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).
Setidaknya ada tiga urgensi mengapa UU Migas ini perlu direvisi dengan RUU inisiatif DPR RI itu. Selain alasan filosofis seperti diamanatkan konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ada alasan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis, peran pemerintah harus menonjol dalam penguasaan hulu Migas.
Dengan begitu kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi bisa terjaga. Sementara dari sisi yuridis, Fahri mengatakan, RUU inisiatif DPR RI tersebut perlu dihadirkan kembali, lantaran ada beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tentu ada kekosongan hukum menyangkut pasal-pasal yang dibatalkan itu. Pengesahan sebagai inisiatif DPR RI, mengawali babak baru regulasi Migas yang lebih komprehensif,” kata Fahri.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…