MONITOR, Jakarta – Kamis (29/11/2018) kemarin jatuh sebagai peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971.
Dibuatnya Keppres tersebut bertujuan untuk mewadahi perhimpunan seluruh pegawai Republik Indonesia. Anggotanya meliputi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, mulai dari tingkat pusat hingga perangkat pemerintahan desa.
Hinca Panjaitan, Caleg DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) III, turut memperingati Hari Korpri tersebut. “Selamat Hari Korpri yang ke-47. Teruslah mengabdi bagi negeri dan ibu pertiwi. Laksanakanlah tugas dengan sebaik-baiknya dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkap Hinca seperti tertulis dalam akun twitter pribadinya, Kamis (29/11/2018) kemarin.
Sekjen DPP Partai Demokrat ini berharap, di ulang tahunnya yang ke-47, Korpri dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Korpri ibarat ujung tombak kebijakan pemerintah. Semakin maksimal pelayanan yang diberikan, semakin bagus pula penilaian masyarakat kepada pemerintah.
“Korpri adalah ujung tombak birokrasi pemerintahan kita. Memperingati hari Korpri harus sejalan dengan semangat meningkatkan kualitas birokrasi,” jelas Hinca saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2018).