PERBANKAN

FEB-UHAMKA Gelar Seminar Nasional Perpajakan dalam Perspektif Syariah

MONITOR, Jakarta – Halal Haram Pajak selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Apalagi, perdebatan ini sudah cukup panjang dalam fiqh ulama dunia. Kali ini, Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA pun menyelenggarakan seminar bertajuk Perpajakan dalam Perspektif Syariah, Selasa (27/11).

Kegiatan yang dihadiri 300 peserta ini dilaksanakan di Aula AR. Fachruddin FEB-UHAMKA. Semarak peserta terlihat saat menyimak pemaparan dari tiga narasumber. Dekan FEB-UHAMKA, Nuryadi Wijiharjono mengatakan, acara ini sangat penting guna memberikan pemahaman akan perdebatan Pajak secara Syariah.

Pada sesi pertama, Gus Fahmi salah seorang pegawai Pajak yang konsen dalam kajian Pajak secara Syariah, mengatakan banyak konteks transaksi di luar zakat yg dilakukan dizaman Rosulullah seperti kharaz, jizyah, dharibah dan usr juga al maks. Konteks al maks yang sering dianggap sebagai petugas pajak berbeda dengan saat ini yang ada. Karena al maks diartikan sebagai orang yang memalak harta untuk kepentingan sendiri, berbeda konteks dengan lembaga perpajakan yang ada sekarang yang semua penerimaan pajak masuk kas negara.

Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA pun menyelenggarakan seminar bertajuk Perpajakan dalam Perspektif Syariah

“Zakat hanya digunakan untuk 8 asnaf, sedangkan untuk kepentingan pembangunan jalan jrmbatan dan gaji PNS tidak bisa diambil dari zakat sehingga ada penerimaan negara di luar zakat yang sangat relevan saat ini. Apalagi bila kita lihat di negara indonesia, pajak memilki kontribusi 85%. Sehingga apa yang terjadi jika banyak muslim yang anti mrmbayar pajak. Bisa terjadi kekacauan,” kata Gus sapaan akrabnya, sekaligus Perwakilan dari Kepala KP2KP Lubuk Sikamping Kanwil Direktorat Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi.

Hal ini senada diutarakan pemateri kedua dari Rumah Fiqh Indonesia yang diwakili oleh Ustadz Firman Arifandi, LL.B., LL.M. “Bagi saya membedakan pajak dan zakat, dalam konteks ushul fiqh. Selalu melibatkan ahlak di atas ketentuan fiqh,” kata Firman selaku Dewan Assatidz Rumah Fiqh Indonesia.

Selanjutnya, KH. Dr. Endang Mintarja, MA selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW. Muhammadiyah DKI Jakarta memaparkan konteks ushul fiqh dalam maslahah mursalah terkait pajak secara ke Indonesiaan. Menurutnya, pemungutan pajak tidak boleh dholim apalagi memajaki satu objek dengan pajak berkali-kali.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

51 menit yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

4 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

7 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

9 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

9 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

9 jam yang lalu