PERBANKAN

FEB-UHAMKA Gelar Seminar Nasional Perpajakan dalam Perspektif Syariah

MONITOR, Jakarta – Halal Haram Pajak selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Apalagi, perdebatan ini sudah cukup panjang dalam fiqh ulama dunia. Kali ini, Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA pun menyelenggarakan seminar bertajuk Perpajakan dalam Perspektif Syariah, Selasa (27/11).

Kegiatan yang dihadiri 300 peserta ini dilaksanakan di Aula AR. Fachruddin FEB-UHAMKA. Semarak peserta terlihat saat menyimak pemaparan dari tiga narasumber. Dekan FEB-UHAMKA, Nuryadi Wijiharjono mengatakan, acara ini sangat penting guna memberikan pemahaman akan perdebatan Pajak secara Syariah.

Pada sesi pertama, Gus Fahmi salah seorang pegawai Pajak yang konsen dalam kajian Pajak secara Syariah, mengatakan banyak konteks transaksi di luar zakat yg dilakukan dizaman Rosulullah seperti kharaz, jizyah, dharibah dan usr juga al maks. Konteks al maks yang sering dianggap sebagai petugas pajak berbeda dengan saat ini yang ada. Karena al maks diartikan sebagai orang yang memalak harta untuk kepentingan sendiri, berbeda konteks dengan lembaga perpajakan yang ada sekarang yang semua penerimaan pajak masuk kas negara.

Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA pun menyelenggarakan seminar bertajuk Perpajakan dalam Perspektif Syariah

“Zakat hanya digunakan untuk 8 asnaf, sedangkan untuk kepentingan pembangunan jalan jrmbatan dan gaji PNS tidak bisa diambil dari zakat sehingga ada penerimaan negara di luar zakat yang sangat relevan saat ini. Apalagi bila kita lihat di negara indonesia, pajak memilki kontribusi 85%. Sehingga apa yang terjadi jika banyak muslim yang anti mrmbayar pajak. Bisa terjadi kekacauan,” kata Gus sapaan akrabnya, sekaligus Perwakilan dari Kepala KP2KP Lubuk Sikamping Kanwil Direktorat Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi.

Hal ini senada diutarakan pemateri kedua dari Rumah Fiqh Indonesia yang diwakili oleh Ustadz Firman Arifandi, LL.B., LL.M. “Bagi saya membedakan pajak dan zakat, dalam konteks ushul fiqh. Selalu melibatkan ahlak di atas ketentuan fiqh,” kata Firman selaku Dewan Assatidz Rumah Fiqh Indonesia.

Selanjutnya, KH. Dr. Endang Mintarja, MA selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW. Muhammadiyah DKI Jakarta memaparkan konteks ushul fiqh dalam maslahah mursalah terkait pajak secara ke Indonesiaan. Menurutnya, pemungutan pajak tidak boleh dholim apalagi memajaki satu objek dengan pajak berkali-kali.

Recent Posts

141 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…

1 jam yang lalu

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…

2 jam yang lalu

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHAP Agar Tak Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…

3 jam yang lalu

Ada Ribuan Dapur Fiktif MBG, DPR Minta Pemenuhan Gizi Anak Tak Tertunda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…

4 jam yang lalu

Dana Bergulir LPDB Bangkitkan Optimisme Koperasi Desa Merah Putih Bangunharjo Bantul

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…

4 jam yang lalu

Zulkifli Hasan Dorong Gerakan Nasional Ayo Mondok untuk Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mendorong pondok pesantren untuk berkembang menjadi pusat…

5 jam yang lalu