Ilustrasi proyek pembangunan pulau reklamasi
MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi ke tangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengundang reaksi kalangan wakil rakyat Jakarta.
Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur, mengatakan, pihaknya mencium adanya aroma kalau Anies bakal mengkomersilkan keberadaan pulau reklamasi tersebut.
“Saya sepakat dengan adanya anggapan keluarnya peraturan gubernur (pergub) nomor 120 tahun 2018, tentang penugasan PT Jakpro dalam pengelolaan lahan reklamasi, ini hanya bagian dari upaya Anies dalam memindahkan tangan pengelolaan lahan reklamasi. Dan ujung-ujungnya lahan reklamasi itu dikomersilkan juga,” ujar Guntur kepada MONITOR.
Kalau nantinya memang terbukti lahan reklamasi itu dikomersilkan Anies, ditegaskan Guntur, maka Anies bisa dikatakan menghianati janji politiknya kepada warga Jakarta.
“Kalau Pemprov DKI menghentikan reklamasi dan mengambil alih untuk mengkomersialkan lahan reklamasi, itu sama saja menyalahgunakan wewenang,” terangnya.
Tak hanya itu politisi muda partai Hanura ini pun meyakini, kalau Pemprov DKI akan menghadapi tuntutan secara hukum oleh pihak pengembang sebelumnya.
“Tak hanya itu, saya pun berkeyakinan sekali kalau persoalan lahan reklamasi ini didiamkan pengembang akan jera untuk berinvestasi di Jakarta,” tukasnya.
Oleh karenanya, kata Guntur Fraksi Hanura akan menginisiasi pemanggilan Anies, untuk bisa menjelaskan ke dewan perihal penguasaan pulau reklamasi oleh PT Jakpro.
“Ini sangat kami tentang, bila untuk kepentingan publik silahkan. Kami akan minta Anies untuk mengkaji ulang, karena dampaknya akan luas di mata Internasional,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyegalan yang dilakukan Anies terhadap keberadaan sejumlah bangunan di pulau reklamasi diduga bukan untuk menghentikan pembangunan di pulau reklamasi, melainkan hanya untuk memindahkan pengelolaan lahan dipulau pesisir Jakarta tersebut.
Bukti Anies hanya memindahkan pengelolaan lahan reklamasi, terlihat ketika Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam pengelolaannya nanti PT Jakpro bakal diberi keleluasaan soal pendanaan pembangunan sarana dan prasarana dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) dan hibah yang sah dan tidak mengikat.
“Bahkan pinjaman dan atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tigor saat dihubungi Senin (26/11).
Melihat skema pendanaan dalam pengelolaannya ini, menurut Tigor, keberadaan pengeloaan pulau reklamasi hanya berpindah tangan ke Jakpro sebagai pemegang perizinan.
MONITOR, Medan - Dalam rangka mewujudkan pelayanan sepenuh hati bagi pengguna Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa…
MONITOR, Tulungagung - Upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola pendidikan pesantren memasuki tahap strategis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa penambahan aturan 'pengamatan…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem rantai pasok industri…
MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…