Ahmad Dhani (net)
MONITOR, Jakarta – Pendiri grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani, dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.
Jaksa menilai, mantan suami Maia Estianty itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial. “Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ucap Hardiniyanti.
Dhani menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan tidak tegas. Sebab dalam tuntutan, jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebencian itu ditujukan. Jika hanya menyebut ‘golongan’, Dhani menilai kata itu sangat abstrak. “Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada,” katanya.
Dhani kembali membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kala itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan oleh jaksa, walau akhirnya divonis dua tahun oleh hakim.
Dhani menilai, tuntunan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok. “Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” katanya.
Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017 karena sejumlah cuitannya di Twitter. Pendiri Cyber Indonesia itu adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…