MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kembali melakukan ekspose hasil pengawasan kasus-kasus di bidang pendidikan yang dilaporkan maupun yang diawasi oleh KPAI sepanjang 2018.
Sebelumnya pada April; 2018, bidang pendidikan KPAI mengekspose kasus-kasus pendidikan selama bulan Januari sampai Maret 2018, dimana laporan di rentang waktu tersebut di dominasi oleh kekerasan seksual di sekolah yang dilakukan oknum guru.
Selanjutnya, expose kedua untuk kasus-kasus pendidikan selama bulan April sampai Juli 2018 dilaksanakan pada Agustus 2018. Pada rentang waktu tersebut, kasus di pendidikan didominasi oleh kekerasan fisik dan bullying di sekolah, baik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya, maupun yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didiknya. Berikut ini ragam kasus yang terjadi di dunia pendidikan:
1. Kasus siswa diborgol sampai dihukum merokok dan kekerasan seksual
Biasanya sepanjang tahun selalu ada kasus-kasus anak yang menonjol. Indikator kasus menonjol adalah meluasnya pemberitaan di berbagai media massa dan viral di media social sehingga kasus tersebut menyedot perhatian public selama beberapa waktu. Berbagai kasus menonjol terkait anak di bidang pendidikan selama bulan September-November 2018 adalah sebagai berikut:
Pada September 2018, KPAI melakukan pengawasan langsung kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMK Dirgantara, Batam (Kepulauan Riau), dimana siswa tersebut mengalami di borgol, berjalan jongkok dengan tangan di borgol, dan bahkan di kurung dalam sebuah ruangan sempit yang mirip sebuah sel. Kasus ini adalah kasus kekerasan pertama yang menangani pelanggaran siswa dengan borgol dan dikurung di ruangan mirip sel.
KPAI dengan difasilitasi pemerintah provinsi Kepulauan Riau kemudian melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan juga KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) dan Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMDIKBUD RI).
Setelah rapat koordinasi, KPAI juga menuju Batam untuk bertemu korban dan keluarganya serta pengawasan langsung ke sekolah (SMK Dirgantara). Kunjungan ke sekolah dilakukan bersama Kompolnas dan Polres Batam. Selanjutnya KPAI juga bertemu korban dan keluarga korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban setelah melaporkan kasus kekerasan yang diterimanya ke kepolisan.
Pada Oktober 2018, KPAI juga melakukan pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru honorer di salah satu SDN di kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan korban 4 siswi yang masih berusia 9-10 tahun. Diperkirakan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa tahun lamanya, namun baru terungkap sekarang karena orangtua korban melapor ke pihak sekolah maupun ke kepolisan setempat. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kebun sekitar sekolah dan di ruang kelas saat jam istirahat berlangsung.
KPAI melakukan pengawasan langsung ke Langkat terkait kasus tersebut dan meminta pemerintah kabupaten Langkat memfasilitasi rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan penanganan kasus dan memastikan korban di penuhi hak-haknya, seperti rehabilitasi medis dan psikologis. Rapat koordinasi juga di hadiri Kanit PPA Polres Langkat dan tiga orang perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan informasi bahwa pelaku dan keluarga korban dengan difasilitasi oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa melakukan proses mediasi dengan salah satu point yang tak lazim, yaitu pelaku di usir dari Kampung tersebut dan tidak perlu mengikuti proses hukum. Itu artinya, pelaku masih bebas dan bisa kembali melamar pekerjaan sebagai guru, padahal ini sangat berpotensi kuat akan ada korban anak yang lain. KPAI sangat mengecam surat perjanjian yang jelas melawan hukum.
Masih pada Oktober 2018, KPAI juga terkejut dengan munculnya pemberitaan terkait pemberian sanksi oleh kepala sekolah terhadap sejumlah siswa SD Negeri yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Sejumlah siswa yang tertangkap merokok tersebut di jatuhi sanksi oleh oknum kepala sekolah dengan disuruh menghabisakan rokok yang tersisa di bungkus rokok untuk kemudian di rekam atau divideokan.
Kebijakan kepala sekolah dalam memberikan sanksi “anak-anak disuruh merokok dan kemudian di videokan”, menuai protes sejumlah orangtua yang anaknya diberi sanksi tersebut. Sanksi tersebut juga berpotensi kuat melanggar hak anak. Selain mendapatkan tekanan psikologis karena dipermalukan, sanksi seperti itu juga tidak mendidik, bahkan tidak akan memberikan efek jera kepada anak-anak tersebut.
Diawal November 2018, KPAI mendapatkan laporan terkait dugaan bully dari sejumlah siswa terhadap seorang guru yang direkam dan kemudian diunggah ke media social. Viralnya video sejumlah siswa seolah-olah “berkelahi fisik” dengan seorang gurunya saat pembelajaran berlangsung di salah satu SMK swasta di kabupaten Kendal, Jawa Tengah cukup mengejutkan public. Pasalnya perilaku sejumlah siswa tersebut dianggap tak santun terjhadap gurunya meskipun saat diklarifikasi pihak sekolah menyatakan hal tersebut hanya guyonan (candaan).
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, saat berkoordinasi dengan KPAI juga mengakui bahwa candaan seperrti dilakukan para siswa terhadap gurunya sangat tidak patut, namun Kadisdik juga tidak menyalahkan siswa 100%, karena menurutnya ada konstribusi rendahnya penguasaan kelas dari sang guru.
Pada November 2018, KPAI mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu SDN di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau. Kepala sekolah yang mendapatkan pengaduan orangtua siswa segera melakukan pembinaan terhadap pelaku dan diberikan surat peringatan pertama.
Orangtua korban merasa kecewa karena terduga pelaku hanya diberikan surat peringatan oleh Kepala Sekolah, bukan diberi sanksi dipecat, padahal ketika pelaku masih tetap bekerja di sekolah tersebut, maka dimungkinkan atau berpotensi akan ada korban anak lainnya.
Masih pada November 2018, KPAI juga terkejut dengan kasus oknum guru berinisial U yang sehari-hari berprofesi sebagai guru PNS mata pelajaran olahraga di suatu sekolah di Kota Sukabumi. Guru U diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswinya pada Oktober lalu.
Ia melancarkan aksinya dengan mencium, sampai memasukkan lidahnya ke mulut korban dengan dalih memberikan reward kepada prestasi siswanya saat proses pembelajaran. U yang sudah mengakui perbuatannya, awalnya hanya diberikan sanksi berupa mutasi di sekolah lain, hal ini menurut KPAI tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Guru pelaku berpotensi kembali melakukan aksinya di tempat tugas yang baru. Artinya, anak lain akan berpotensi kuat menjadi korban juga.
Untungnya, para orangtua korban memutuskan melaporkan oknum guru U kepada pihak kepolisian. Kasus ini kemudian di proses secara hukum oleh Polresta Sukabumi dengan jumlah korban mencapai 8 anak yang semuanya perempuan.
Berdasarkan kasus-kasus di atas, tergambar bahwa masih banyak pendidik yang mendisiplinkan para siswanya dengan kekerasan. Disiplin memang harus ditegakan, tetapi ketika hukuman bersifat merendahkan martabat anak didik, maka hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hukuman tersebut berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76C.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk peserta didik sebagaimana dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2015 pasal 54 “anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
2. Anak Korban Kebijakan
Anak korban kebijakan yang cukup menonjol yang terjadi pada Oktober 2018 adalah kasus tiga anak penderita HIV di wilayah Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang ditolak bersekolah di sekolah regular oleh masyarakat dan didukung oleh pemerintah kabupaten Samosir.
Alasan penolakan adalah kekhawatiran anak-anak lain di sekolah tersebut tertulir HIV dari ketiga anak tersebut. Padahal, penularan HIV sangat spesifik, yaitu melalui melalui cairan Air Susu Ibu (ASI), cairan vagina dan cairan sperma, serta cairan darah melalui trasfusi darah. Selain itu penggunaan jarum suntik yang sama juga berpotensi kuat tertular HIV.
Sementara itu, bersalaman, berpelukan, bahkan makan dan minum dengan penderita HIV tidak akan membuat kita tertular virus HIV tersebut. Namun, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat maka terjadilah penolakan kuat dari masyarakat terhadap ketiga anak penderita HIV tersebut bersekolah di sekolah regular. Akibatnya ketiga anak tersebut kehilangan ha katas pendidikannya.
Pemerintah kabupaten Samosir kemudian menawarkan program homeschooling dan ujian kesetaraan, padahal ketiga anak tersebut tidak memiliki rumah dan orangtua lagi. Artinya program homeschooling dan PKBM bukanlah solusi tepat bagi ketiga anak tersebut.
Untuk tumbuh kembang dengan baik, maka anak-anak tersebut memiliki hak untuk bersosialisasi dengan anak lainnya, berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan, serta berhak mengembangkan diri sesuai potensi yang dimilikinya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah kabupaten Samosir terkait terlanggarnya hak atas pendidikan ketiga anak penderita HIV tersebut, KPAI melayangkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) agar Negara hadir untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan ketiga anak penderita HIV tersebut.
3. Kasus guru membawa pandangan politik ke dalam kelas
Tahun 2018/2019 ini adalah tahun politik, sehingga KPAI juga mendapatkan laporan terkait sikap para pendidik yang membawa pandangan politiknya ke dalam kelas, diantaranya kasus guru N yang heboh pada Oktober 2018.
Kasus guru agama berinisial N di salah satu SMA Negeri di DKI Jakarta yang diduga menyampaikan pandangan politiknya, dan ujaran kebencian terhadap capres tertentu di ruang kelas, menjadi viral, baik di dunia maya maupun di media massa. N dituduh salah satu orangtua murid tidak bersikap netral karena menyampaikan pandangan politiknya untuk mempengaruhi peserta didiknya memilih calon tertentu.
Guru N kemudian dilaporkan oleh orangtua siswa kepada kepala sekolah, karena telah mengumpulkan peserta didiknya di masjid sekolah saat pembelajaran pendidikan agama Islam. Modusnya, N memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah dalam proses pembelajarannya saat membahas materi sholat jenazah.
N dituduh menyebut banyak korban gempa dan Tsunami yang meninggal akibat Jokowi. Dalam hal ini, N dituduh telah mempengaruhi para siswanya untuk tidak memilih salah satu capres dengan cara menanamkan kebencian pada capres tersebut.
KPAI melakukan pengawasan ke SMAN yang terletak di bilangan Jakarta Selatan tersebut, menurut pihak sekolah, saat mereka meminta keterangan sejumlah siswa, satu dari 5 siswa mengakui bahwa guru N memang terkadang mengaitkan pembelajarannya dengan politik. Hal tersebut makin sering setelah KPU mengumumkan Capres/Cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019. Belakangan, BAWASLU memutuskan bahwa guru N dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.