Sabtu, 20 April, 2024

Jokowi Tak Mau Intervensi Putusan MA soal Kasus Baiq Nuril

MONITOR, Lamongan – Maraknya kasus Baiq Nuril Maknun juga menjadi sorotan dari Presiden Joko Widodo. Kepada awak media, Jokowi mengatakan dirinya memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani mantan karyawan SMA 7 Mataram itu.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan dirinya melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Meski demikian, Jokowi enggan ikut campur langsung alias intervensi terhadap putusan MA. “Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak lepas tangan. Ia menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.

- Advertisement -

“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya di Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Selanjutnya, apabila dalam upaya peninjauan kembali tersebut masih belum mendapatkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya,” ucapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER