HEADLINE

Izin Frekuensi Bolt dan First Media Bakal Dicabut, Ini Sebabnya

MONITOR, Jakarta – Jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux ( Bolt) dan PT First Media Tbk.

Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler. Dari evaluasi tersebut, diketahui Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian tunggakan Internux Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Jika tunggakan BHP itu tak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yakni Sabtu 17 November 2018, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tak akan segan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik kedua penyedia layanan itu.

Meski demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan izin frekuensi berpengaruh pada kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi,” kata Rudiantara Selasa 13 November 2018.

“Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan,” imbuh Rudiantara.

Pihak First Media dan Internux justru bereaksi dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.

Sidang pemeriksaan gugatan Firstmedia kepada Kominfo itu berlangsung Selasa 13 November 2018. Namun menurut Rudiantara, sidang itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi. “Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Rudiantara.

Recent Posts

Kemenhaj Jamin Kepastian Hukum Tata Kelola Dam Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan…

4 jam yang lalu

Menperin: Produksi Pick-up Lokal Berpotensi Sumbang Ekonomi Rp27 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu penguatan industri otomotif nasional, khususnya pada segmen kendaraan…

6 jam yang lalu

Menag Dorong Olahraga Nasional, Santri dan Siswa Wajib Berprestasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas olahraga…

8 jam yang lalu

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

MONITOR, Natuna - Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan…

8 jam yang lalu

Kemenperin Pastikan Program MBG Didukung Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi…

10 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Distribusi 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendistribusikan bantuan kurma dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini,…

11 jam yang lalu