MONITOR, Bogor – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) telah menyelesaikan analisa dan evaluasi hukum terhadap 12 Indikator Penilaian Kemudahan Berusaha yang dilakukan survei oleh World Bank. Dalam kesimpulannya, Tim Pokja menemukan sejumlah masalah yang selama ini menghambat kemudahan berusaha.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R Benny Riyanto mengatakan, sepanjang tahun 2018, seluruh kegiatan BPHN terutama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum diarahkan pada penataan regulasi dalam mendukung EoDB.
Sejak awal tahun, BPHN melakukan analisa dan evaluasi hukum dengan membentuk 12 Tim Pokja berdasarkan indikator dalam kemudahan berusaha. Kurang lebih 9 bulan bekerja, Tim Pokja berhasil merampungkan dan merilis hasil temuannya.
“Pemerintah saat ini berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk kemudahan berusaha. Komitmen Pemerintah ditunjukkan dengan semakin meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (EoDB) yang dipublikasikan World Bank,” kata Prof R Benny dalam sambutannya pada “Lokakarya: Pembahasan Hasil Analisis Dan Evaluasi Hukum dan Penetapan Rekomendasi Hukum Terkait Ease Of Doing Business (EoDB)” di Hotel Aston Bogor, Rabu (7/11).
Sebagai regulator dan fasilitator pembangunan ekonomi, kata Prof R Benny, pemerintah bertanggungjawab memastikan menarik atau tidaknya iklim berusaha di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah melanjutkan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database yang terintegrasi, sebagaimana agenda Revitalisasi Hukum Jilid II yang disampaikan oleh Pesiden Joko Widodo.
Evaluasi peraturan perundang-undangan, lanjut Prof R Benny, diperlukan melihat kualitas regulasi masih sangat rendah. Tumpang tindih, disharmoni, dan hiperregulasi, ketiga masalah itulah kurang lebih yang dapat menggambarkan potret kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini.
BPHN sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi melakukan analisa dan evaluasi dalam rangka memperbaiki materi hukum yang sudah ada (existing regulation), termasuk sistem hukum itu sendiri.
“Hasil analisa evaluasi adalah rekomendasi, yakni apakah perlu perubahan (revisi), penggantian (dicabut), atau dipertahankan namun dengan pembenahan unsur struktural dan kultural,” kata Prof R Benny.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Liestiarini Wulandari mengatakan, tujuan utama dilakukannya penataan regulasi adalah menciptakan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas sehingga akan meningkatkan peringkat EoDB.
Sebagaimana diketahui, peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia tahun 2018 berada pada peringkat ke 72 atau naik 19 peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya (91). Dengan kata lain, dalam 2 tahun terakhir Indonesia naik 34 peringkat.
“Jumlah peraturan perundang-undangan yang dianalisis dengan menggunakan Pedoman ‘5 Dimensi’ sebanyak 314 PUU. Terdiri dari UU, PP, Perpres, Permen dan peraturan lainnya,” kata Lies, di tempat yang sama.