Kamis, 18 April, 2024

Pernyataan Ma’ruf Amin dan Kemlu Soal Kasus Habib Rizieq di Mekkah, Siapa Benar?

MONITOR, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjadi perhatian. Kali ini, terkait dugaan pemasangan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di kediamannya di Mekah.

Akibatnya pada 5 November 2018, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan oleh otoritas Arab Saudi yang mendapat laporan bahwa ada diduga bendera ISIS yang terpasang di kediamannya.

Pihak FPI merespons polemik yang menyandera tokoh pimpinannya. Tokoh sekaligus kuasa hukum FPI, Munarman mengatakan, Rizieq Shihab meminta pihak keamanan Saudi menyelidiki kasus pemasang bendera hitam di dinding luar rumahnya dan penyebar foto beliau saat berhadapan dengan aparat keamanan Saudi.

“Pihak Keamanan Saudi sendiri marah besar, saat mendengar laporan dari Habib Rizieq bahwa ada orang yang membidik beliau bersama aparat keamanan Saudi, dengan kamera jarak jauh dan fotonya diviralkan di Indonesia,” ujar Munarman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 November 2018.

- Advertisement -

Menurut Munarman, keamanan Arab Saudi akan menggeledah gedung yang dicurigai sebagai tempat pengambilan foto dan akan mengejar pelakunya.

“Habib Rizieq sendiri sempat dimintai keterangan, tentang siapa orang yang paling dicurigai oleh beliau sebagai pelaku fitnah tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku adalah ‘Intelijen busuk dari Indonesia,” ujarnya.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin. Dirinya mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang langsung bergerak setelah menerima kabar Habib Rizieq ditahan Kepolisian Arab Saudi.

“Ya bagus, dia bebas karena dijamin oleh Konsulat Jenderal (Konjen) kita di sana,” kata kata Ma’ruf usai rapat pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Namun tak lama kemudian, Kementerian Luar Negeri membantah informasi yang disampaikan Ma’ruf Amin. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pembebasan WNI yang terkena kasus hukum bukanlah bagian dari tugas perwakilan RI di luar negeri.

“Tugas Perwakilan RI bukan membebaskan seseorang, apalagi memberikan jaminan. Setiap orang harus bertanggungjawab sendiri atas tindakannya. Tugas Perwakilan adalah memberikan pendampingan kekonsuleran, untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Itulah yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dalam kasus ini,” kata Iqbal kepada wartawan.

Keterangan dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah dibebaskan dengan jaminan pada 6 November malam.

Keterangan dari Dubes Agus Maftuh tidak menyebutkan siapa yang memberikan jaminan tersebut hanya menjelaskan bahwa proses pembebasan Habib Rizieq dilakukan dengan pendampingan tim dari KJRI Jeddah.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir kembali meminta WNI di luar negeri untuk menaati aturan dan hukum negara yang mereka tinggali.

“Kita harus sadar bahwa semua WNI yang ada di luar negeri tanpa kecuali tentunya harus mengormati aturan dan hukum setempat,” ujarnya.

“Dalam konteks ini, pemerintah akan selalu hadir untuk WNI baik di dalam dan di luar negeri dan apabila WNI terkena masalah hukum, perwakilan akan memberikan pendampingan dan kekonsuleran sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak hukum WNI terlindungi.”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER