MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, menilai penetapan jaksa Chuck Suryosumpeno dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi adalah tindakan yang sangat dipaksakan.
Hal ini mengingat bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sangat minim.
“Pemidanaan terhadap jaksa Chuck Suryosumpeno adalah kejahatan berbungkus kewenangan Jaksa Agung Prasetyo yang memerintahkan jajarannya untuk memidanakan jaksa berprestasi tersebut,” kata Haris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa 6 November 2018.
Terkait dengan poin kedua diatas, lanjut dia, terlihat ada motivasi terselebung dari Prasetyo terhadap Chuck. Sebab, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut adalah pendiri Satgas Aset di Kejaksaan Agung. “Artinya Chuck mengetahui titik nadir potensi aset untuk diambil negara. Sebaliknya, patut diduga bahwa Prasetyo menguincar informasi tersebut untuk kepentingannya,” ujarnya.
Diketahui saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck telah berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun.
Hal itu terbukti bahwa Chuck sudah ditarget dalam 4 tahun terakhir, dipermasalahkan dengan dasar indisipliner. Namun, lanjut dia, dalam upaya hukumnya Chuck sukses menang hingga di Mahkamah Agung. “Bahkan lucu, dipecat ketika sudah tidak lagi bekerja di Kejaksaan Agung. Alias dilarang masuk karena sistem absen sudah tidak merekam data dirinya.”
Mantan Ketua KontraS ini juga berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Chuck adalah bentuk kepanikan Prasetyo atas kekalahannya di Mahkamah Agung. “Atas situasi ini, kalau memang ada dugaan korupsi KPK dilibatkan, karena sangat tidak etis Kejaksaan Agung menggunakan kewenangannya untuk perkara didalam dirinya. Contra dictio interminis!.”
Kemudian dia mendesak Pusat Pemulihan Aset di era Prasetyo dilakukan audit. “Terutama selama dibawah cengkraman Prasetyo. Apa hasilnya selama ini?” Kesimpulannya, Jaksa Agung Prasetyo ini memang buruk kinerjanya, penuh politis dan tidak punya hasil yang baik,” kata Haris.
Sebelumnya dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut. “Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015,” tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, MA meminta Prasetyo untuk merehabilitasi nama Chuck. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut,” tertulis dalam putusan.