BERITA

Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Didenda Rp 2 Ribu dan Penjara 10 Hari

MONITOR, Garut – Pembakar bendera kalimat tauhid, F dan M, dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin 05 November 2018. Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding. “Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.

Recent Posts

Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary Bagi ASN, DPR Bicara Spirit Efisiensi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…

37 menit yang lalu

Kementerian UMKM Tekankan KUR Sektor Produksi Indonesia Timur Perlu Ditingkatkan

MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…

52 menit yang lalu

Tunjangan Rumah Hanya Setahun, DPR Dinilai Tunjukkan Sensitivitas Publik

MONITOR, Jakarta - Polemik tunjangan DPR tengah mengemuka dan memicu respons beragam dari publik. Pengamat…

1 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Tegaskan Peran Jalan Tol Trans Jawa Perkuat Konektivitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

MONITOR, Surabaya - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, melakukan kunjungan kerja strategis di…

2 jam yang lalu

KLB Campak di Sumenep, DPR Desak Evaluasi Sistem Imunisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas Kejadian…

3 jam yang lalu

LPDP Kemenkeu Bersama Puspenma Lakukan Rekonsliasi Anggaran Beasiswa Indonesia Bankit

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan…

3 jam yang lalu