PARLEMEN

Tuti Dihukum Mati, DPR Kembali Suarakan Moratorium TKI

MONITOR, Jakarta – Sikap arogan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI Tuti Tursiawati tanpa memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia membuat jajaran DPR berang.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, pihaknya mendorong agar Pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Arab Saudi untuk meneken Memorandum of Understanding Mandatory Consular Notification (MoU MCN) atau perjanjian pemberitahuan kekonsuleran.

Bahkan kabarnya, Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi.

“Sebaiknya pemerintah kita mendorong agar Arab Saudi meneken MoU MCN, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutur legislator PPP itu dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Daftar Panjang TKI Dihukum Mati’ di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/11).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah melanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara bermasalah, khususnya negara yang perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) rendah. “Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke negara yang bermasalah,” tegas Charles.

Charles menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak perlu mengirimkan TKI ke negara-negara tujuan yang memiliki perlindungan HAM pada masyarakat rendah, seperti halnya Arab Saudi. Ia mendukung penuh agar moratorium pengiriman TKI terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu agar diterapkan kembali.

Pemerintah Indonesia juga diharapkan mendorong negara-negara tujuan para buruh migran Indonesia, khususnya di Timur Tengah, untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan buruh migran. Apabila suatu negara tidak memiliki regulasi perlindungan HAM terhadap pekerja rumah tangga, maka pemerintah disebutnya tidak boleh mengirimkan buruh migran ke negara tujuan tersebut.

“Dalam hukum internasional, Pemerintah Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi dan hukum kebiasaan internasional, seperti Konvensi Wina tahun 1963. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat internasional, apabila pemerintah akan mengeksekusi warga dalam suatu negara maka sudah menjadi kebiasaan untuk memberi notifikasi kepada negara yang bersangkutan,” tandas legislator PDI-Perjuangan itu.

Recent Posts

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

7 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

10 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

11 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

13 jam yang lalu

Insentif Guru Honorer Naik, DPR: Tenaga Administratif Tidak Boleh Ditinggalkan

MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…

15 jam yang lalu

ASN Kemenag Gotong Royong Pulihkan Masjid Pante Baro Pasca Banjir

MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…

16 jam yang lalu