BERITA

Tak Bayar Pajak, 60 Papan Reklame Ditertibkan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober siang. Penertiban dilakukan dengan cara membongkar reklame berukuran 8×16 meter tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasangan stiker segel di papan reklame di targetkan 60 titik papan reklame.

“Kami sudah melakukan pembongkaran dua titik tiang dan papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gedung KPK dan satu titik lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat,” ujar Faisal, Kamis 1 November 2018.

Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, di mana masa izin telah habis dan tidak membayar pajak.

“Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya penyelenggara reklame menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame, tapi tidak dilaksanakan maka itu kami lakukan penertiban,” kata Faisal.

Dikatakan Faisal, ada 20 lebih reklame yang melanggar sepanjang Jalan Gatot Subroto dan akan ditertibkan dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan.

Kegiatan pembongkaran reklame malam itu melibatkan lintas SKPD mulai dari jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan satu unit alat berat.

Untuk menghindari kemacetan, penertiban dilakukan pada malam hari dan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas. “Karena ada pengerjaan pembongkaran kendaraan diarahkan masuk jalur Transjakarta. Untuk reklame di titik yang lain akan kami pasang spanduk segel,” tandas Faisal.

Sementara itu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayahnya.

“Objek pajak yang kita pasang plang tentunya sudah kami berikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB. Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB,” kata Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.

Recent Posts

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

7 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

8 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

14 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

15 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

16 jam yang lalu