BERITA

Tak Bayar Pajak, 60 Papan Reklame Ditertibkan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober siang. Penertiban dilakukan dengan cara membongkar reklame berukuran 8×16 meter tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasangan stiker segel di papan reklame di targetkan 60 titik papan reklame.

“Kami sudah melakukan pembongkaran dua titik tiang dan papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gedung KPK dan satu titik lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat,” ujar Faisal, Kamis 1 November 2018.

Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, di mana masa izin telah habis dan tidak membayar pajak.

“Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya penyelenggara reklame menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame, tapi tidak dilaksanakan maka itu kami lakukan penertiban,” kata Faisal.

Dikatakan Faisal, ada 20 lebih reklame yang melanggar sepanjang Jalan Gatot Subroto dan akan ditertibkan dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan.

Kegiatan pembongkaran reklame malam itu melibatkan lintas SKPD mulai dari jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan satu unit alat berat.

Untuk menghindari kemacetan, penertiban dilakukan pada malam hari dan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas. “Karena ada pengerjaan pembongkaran kendaraan diarahkan masuk jalur Transjakarta. Untuk reklame di titik yang lain akan kami pasang spanduk segel,” tandas Faisal.

Sementara itu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayahnya.

“Objek pajak yang kita pasang plang tentunya sudah kami berikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB. Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB,” kata Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.

Recent Posts

Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…

59 menit yang lalu

Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Meninggalkan Muzdalifah

MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…

3 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perkuat Daya Saing dan Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…

4 jam yang lalu

Puncak Haji di Arafah Selesai, Dirjen PHU: Alhamdulillah! Jemaah Sudah Evakuasi ke Muzdalifah dan Mina

MONITOR, Jakarta - Proses puncak haji di Arafah sudah selesai. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

7 jam yang lalu

Salat Id di Istiqlal, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Keikhlasan Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melaksanakan salat Idul Adha 1446 Hijriah di…

10 jam yang lalu

Khutbah Idul Adha, Prof Rokhmin ungkap 7 Esensi Rukun Ibadah Haji untuk Memaknai Hakikat Hidup

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS…

10 jam yang lalu