MONITOR, Jakarta – Insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 menuai sorotan publik, termasuk pengacara kondang Hotmas Paris Hutapea. Ia menyebut pemberhentian Direktur Teknik Lion Air tidak menyelesaikan masalah. Hotman menegaskan, perkara tersebut perlu diselesaikan melalui penyidikan pihak kepolisian.
Dalam kacamata Hotman, pemberhentian Direktur Teknik jelas mengindikasikan ada kejanggalan yang sudah tercium oleh Kementerian Perhubungan. “Masyarakat Indonesia, apabila benar ada direktur teknik dari perusahaan penerbangan yang sudah dipecat karena kecelakaan pesawat baru-baru ini, berarti mentri perhubungan sudah tau ada pelanggaran serius,” ujar Hotman, dalam laman Instagramnya.
Tak canggung-cangung, pengacara sukses ini bahkan menganggap jaminan asuransi yang diberikan perusahaan maskapai tidaklah cukup menggantikan nyawa para korban. Ia menilai, kerugian yang diterima keluarga korban harusnya sesuai dengan pasal 1365 UU Perdata.
“Harus ada segera tersangka. Dan ini kerugiannya tidak bisa lagi hanya sekadar pertanggungan asuransi, karena kel korban berhak mendapat ganti rugi yang besar sesuai dengan pasal 1365 UU Perdata,” terang Hotman.
Bahkan pria berjuluk Raja Pailit ini meminta para keluarga korban untuk tidak serta merta menandatangani surat pernyataan dari pihak perusahaan maskapai. Menurutnya, keluarga korban pesawat Lion Air harus melayangkan gugatan perdata ganti rugi materil dan immateril.
“Nyawa manusia tidak ada batasan berapa ganti ruginya. Tidak ada UU yang membatasi jumlah kerugian. Jangan mau tandatangan surat pernyataan tidak mendukung hanya karena kamu dikasih 100 – 200 juta. Itu hanya sebatas uang pertanggungan asuransi,” ujarnya.
“Gugat semaksimal mungkin. Bila perlu satu nyawa Rp 1 triliun,” sambung pengacara asal Sumatera Utara ini.
Sebagai informasi, kecelakaan yang dialami maskapai penerbangan Lion Air JT 610 ini memakan korban sebanyak 189 orang. Pesawat jatuh diantara Perairan Karawang saat menuju Pangkal Pinang.