Kamis, 25 April, 2024

AMLI DKI Apresiasi Langkah Anies Tertibkan Reklame MLG

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan operasi terpadu menertibkan rekalame, khususnya reklame Media Luar Griya (MLG) di Ibu Kota mendapat apresiasi dari Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI).

Nenurut Ketua AMLI DKI Nuke Mayasaphira, penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap Reklame MLG, sebagai upaya menegakkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Pada prinsipnya, AMLI DKI mendukung Pemprov DKI didalam menegakkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,” kata Nuke dalam keterangan pers nya di Jakarta, Kamis (1/11).

Sebelumnya, pada tanggal 19 Oktober 2018, Pemprov DKI melakukan penertiban bagi seluruh reklame MLG yang tidak memiliki ijin atau illegal dan reklame dimana ijin telah habis masa berlakunya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Nuke mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban Rlreklame dilakukan, KADIN DKI Jakarta dan AMLI DKI Jakarta telah memberi masukan serta usulan terhadap rencana revisi penyempurnaan Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 tersebut.

Usulan itu, kata dia, disampaikan ke pihak BPMPTSP (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ditunjuk oleh Wakil Gubemur DKI Jakarta sebagai tim pelaksanaan revisi dimaksud.

“Kami juga mengusulkan agar penertiban dilakukan setelah revisi penyempurnaan Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 selesai, hal itu agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta,” ujarnya.

Walaupun pelaksanaan penertiban reklame tetap dijalankan sebelum revisi Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 diterbitkan, KADIN dan AMLI DKI, lanjut Nuke, pihaknya memberi usulan prioritas.

“Prioritas pertama, penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017,” jelasnya.

Kemudian usulan prioritas kedua, penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri namun belum pernah memiliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, [PR.

Dan prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa ijinnya telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.

Diungkapkan Nuke, KADIN DKI Jakarta dan AMLI DKI Jakarta telah melakukan inventarisasi jumlah bangunan reklame di Jakarta melalui survei yang dilakukan pada bulan Oktober 2017, didapat jumlah keseluruhan bangunan reklame MLG dengan total kurang-lebih 2400 reklame.

“Data tersebut dibuat untuk melengkapi dan yang tercatat di Pemprov DKI Jakarta, sebagai gambaran kecocokan jumlah antara reklame yang sesuai data dengan reklame yang ada di lapangan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER