Jumat, 29 Maret, 2024

Ketika Pemerintah Hanya Bisa Menyesal Saat TKI Dieksekusi di Arab Saudi

MONITOR, Jakarta – TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 waktu setempat. Lembaga nirlaba, Migrant Care, menyebut Tuti menjalani hukuman mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Tuti Tursilawati berangkat ke Arab Saudi pada 2009 untuk memperbaiki kehidupannya. Ia bekerja sebagai perawat lansia sebuah keluarga di Kota Thaif. Selama delapan bulan bekerja, gajinya tak dibayar enam bulan.

Berdasarkan laman Serikat Buruh Migran Indonesia, Tuti ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 12 Mei 2010 atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi. Tuti ditangkap sehari setelah kejadian pembunuhan.

Sejak ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, Konsulat Jenderal RI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di kepolisian. Said Barawwas juga mendampingi proses investigasi lanjutan di Badan Investigasi.

- Advertisement -

Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui pembunuhan ayah majikannya. Ia beralasan sering dilecehkan secara seksual dan kekerasan. Menurut dia, apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri.

Permohonan peninjauan kembali terhadap kasus Tuti Tursilawati sempat dikabulkan oleh pengadilan Arab Saudi. Pemerintah pun mengupayakan pembebasan terhadap Tuti, namun asal Majalengka itu keburu dieksekusi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan sikap pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati buruh migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati. Dia menuturkan, pemerintah telah menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel untuk menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi soal eksekusi mati ini.

Selain itu, pemerintah akan panggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi. Jokowi juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri memfasilitasi keluarga Tuti berkunjung ke Arab Saudi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, terus membawa isu perlindungan kerja bagi buruh migran saat bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Beberapa di antaranya adalah saat kunjungan Pangeran Mohammed bin Salman pada 2016 dan kedatangan Raja Salman bin Abdulaziz 2017. “Dan terakhir pekan lalu saya sampaikan juga ke Menteri Luar Negeri Arab Saudi mengenai ini juga,” katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Kerajaan Arab Saudi sendiri tidak memiliki aturan yang mewajibkan negara itu melayangkan pemberitahuan atau notifikasi kepada suatu negara ketika hendak melakukan eksekusi mati warga dari negara tersebut. Hal ini bukan hanya berlaku terhadap WNI, tetapi juga WNA, bahkan warga negaranya sendiri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan kendati ada aturan seperti itu di Kerajaan Arab Saudi, namun Indonesia persisten membantu menciptakan momentum perubahan di Arab Saudi.

Hasilnya, dalam dua eksekusi mati terakhir, Arab Saudi menyampaikan konfirmasi atau notifikasi resmi kepada KBRI, walau sehari setelah eksekusi dilakukan. Dalam tiga kali eksekusi mati sebelumnya, Arab Saudi tidak pernah menotifikasi resmi mengenai telah dilakukannya eksekusi.

Sementara itu, ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana, sangsi Indonesia bisa memberikan sanksi bagi Arab Saudi, untuk eksekuti mati buruh migran asal Indonesia. Menurut dia, soal hubungan kedaulatan negara, Indonesia kurang punya daya tekan terhadap Arab Saudi. Malah Arab yang dinilainya jauh lebih superior.

Menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu, inti permasalahan ini adalah daya tekan. Di hadapan Arab Saudi, Indonesia tidak memiliki kemampuan itu. Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia punya ketergantungan yang tinggi terhadap Arab Saudi. Terutama soal ibadah haji dan umroh.

Setiap tahun, Indonesia selalu meminta tambahan kuota haji. Hal ini bisa menjadi instrumen kekuatan bagi Arab Saudi terhadap Indonesia, sehingga Indonesia tak bisa berbuat banyak. “Jika Indonesia tidak memenuhi kuota (haji) juga Arab Saudi bisa memindahkan kuota ke negara lain,” katanya.

Di sisi lain, kondisi internal dalam negeri Indonesia membuat pemerintah kesulitan memberi sanksi Arab Saudi. Indonesia bisa saja moratorium sementara terhadap pengiriman buruh migran ke Arab Saudi. Tapi ini bukan solusi karena menimbulkan masalah baru dengan menjamurnya buruh migran ilegal.

Sama halnya dengan menyetop haji atau umroh. Jika dilakukan hampir pasti menuai sentimen negatif masyarakat. Hikmahanto mengatakan masalah ini sulit diselesaikan di Mahkamah Internasional, karena harus dengan persetujuan Arab Saudi.

Menurut Hikmahanto, kasus Tuti Tursilawati lebih tepat jika dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa. Meski begitu Dewan HAM PBB ini pun tidak bisa banyak berbuat, hanya membantu menegur. “Arab Saudi akan mengatakan ‘memang Dewan PBB lebih tinggi dari pada saya?’, mereka pasti tidak akan menggubris,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER