MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa 30 Oktober 2018.
Lokasi pemasangan APK sebelumnya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai menggelar apel, petugas langsung menyisir jalan-jalan protokol, seperti Jalan Pramuka, Jalan Matraman Raya, Jalan Utan Kayu dan Jalan Ahmad Yani. Sejumlah alat peraga yang dipasang di titik-titik terlarang langsung diturunkan.
Camat Matraman, Ahmad Salahudin mengatakan, berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
“Karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka alat peraga itu kita tertibkan. Ada 210 lembar spanduk dan banner kita amankan,” kata Salahudin. Menurutnya, penertiban alat peraga ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Matraman.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…
MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…