ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa 30 Oktober 2018.
Lokasi pemasangan APK sebelumnya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai menggelar apel, petugas langsung menyisir jalan-jalan protokol, seperti Jalan Pramuka, Jalan Matraman Raya, Jalan Utan Kayu dan Jalan Ahmad Yani. Sejumlah alat peraga yang dipasang di titik-titik terlarang langsung diturunkan.
Camat Matraman, Ahmad Salahudin mengatakan, berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
“Karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka alat peraga itu kita tertibkan. Ada 210 lembar spanduk dan banner kita amankan,” kata Salahudin. Menurutnya, penertiban alat peraga ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Matraman.
MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…
MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…