ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa 30 Oktober 2018.
Lokasi pemasangan APK sebelumnya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai menggelar apel, petugas langsung menyisir jalan-jalan protokol, seperti Jalan Pramuka, Jalan Matraman Raya, Jalan Utan Kayu dan Jalan Ahmad Yani. Sejumlah alat peraga yang dipasang di titik-titik terlarang langsung diturunkan.
Camat Matraman, Ahmad Salahudin mengatakan, berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
“Karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka alat peraga itu kita tertibkan. Ada 210 lembar spanduk dan banner kita amankan,” kata Salahudin. Menurutnya, penertiban alat peraga ini melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Matraman.
MONITOR, Tangerang - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Rakernas 2025 diarahkan untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan penghargaan kepada unit kerja maupun…
MONITOR, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan peran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat berbagai capaian strategis sepanjang…
MONITOR,Tangerang Selatan - Kualitas pendidikan Islam terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, sebanyak 734…
MONITOR, Bali - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti ancaman serius…