MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus penerima suap. Suap yang dimaksud yakni berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Walhasil, politikus PAN itu dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Taufik dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sementara waktu.
MONITOR, Kulonprogo - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi melakukan kunjungan kerja ke…
MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah…
MONITOR, Jakarta - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Penguatan moderasi beragama memasuki tahap perluasan sasaran ke kementerian/lembaga dan ormas keagamaan.…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keamanan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih Juara 1…