MEGAPOLITAN

Proses Pemilihan Wagub DKI Tunggu Tartib Kelar

MONITOR, Jakarta – Pantas saja sampai saat ini Gerindra dan PKS belum juga menyodorkan nama calon wakil gubernur (wagub) DKI pengganti Sandiaga Uno. Ternyata aturan main tata tertib (tartib) yang mengatur tata cara pemilihan belum kelar dibahas dewan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, kalau proses tartib pemilihan wagub masih dalam proses pembahasan.

“Masih dibahas dan memang belum terbentuk Tatibnya, sedang menggodok,” kata Syarif , Minggu (28/10).

Kendati begitu, dia membenarkan jika penyelesaian Tartib molor dari target sebelumnya yang semula dijadwalkan bakal rampung pada tanggal 15 Oktober 2018.

Hingga minggu ini rapat pimpinan agenda pembahasan Tatib masih dalam proses penggodokan antar pimpinan fraksi di DPRD.

“Udah (dibahas) mestinya tanggal 15 Oktober lalu sudah final di paripurnakan, ya ternyata memang belum selesai,” ungkapnya.

Adapun salah satu payung hukum pembentukan Tatib oleh DPRD, berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 176 Ayat 1 dijelaskan pengisian Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Pasal itu dijelaskan lagi pada Ayat 2 yang menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.

Untuk proses pembahasan tatib sendiri dijelaskan Syarif, diantaranya adalah proses-proses awal pengusulan wagub kepada Gubernur dan proses penyampaian visi misi Wagub yang bakal dipilih melalui DPRD.

“Saya memang tidak ikut dipembahasan, tentunya saya dapat informasi, ada pasal pasal krusial yang belum disepakati, misalnya perlu ada penyampaian visi misi atau gak, pengusulan apakah satu surat isinya dua nama atau satu-satu, kan ada banyak proses pendaftaran, proses administrasi, pemilihan dan penetapan,” paparnya.

Lanjut Syarif memprediksi, pembahasan ini bakal kelar dalam waktu dua minghu kedepan. Sehingga proses pergantian kursi DKI II bisa segera dimulai.

“Semua fraksi ikut (membahas) saya perkirakan dua minghu kelar,” pungkasnya

Recent Posts

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

2 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

3 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

3 jam yang lalu

Realisasi BOS Pesantren 2025 Capai Rp 196,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…

5 jam yang lalu

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

13 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

14 jam yang lalu