Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menristekdikti Mohammad Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menindaklanjuti dengan segera permasalahan di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) terkait Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berimplikasi kepada skorsing dan pemecatan mahasiswa, serta permasalahan antara rektor dan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN.
“Karena sampai sekarang belum ada titik kesepakatan dalam permasalahan ISTN antara rektor dengan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menristekdikti Mohammad Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Permasalahan ini terkait PKKMB di institut yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu yang dianggap tidak sesuai dengan surat edaran Nomor: 413/B/SE/VII/2018 yang menyebabkan adanya ketidakadilan terhadap mahasiswa sehingga dikenakan sanksi skor bagi 3 mahasiswa dan pemanggilan 10 mahasiswa oleh Majelis Tinggi ISTN.
Faqih menilai permasalahan terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Kemenristekdikti terhadap kebijakan PKKBM. “Sehingga kehidupan kampus dalam civitas akademika tidak berjalan dengan baik, utamanya dalam mengedepankan asas musyawarah dan mufakat,” jelasnya.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…