OPINI

Quo Vadis Pemberantasan Korupsi

Hasin Abdullah

Peneliti Muda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tindakan oprasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti raswah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu melakukan terobosan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasalnya, institusi tersebut faktanya dinilai banyak menangkap sejumlah pejabat tinggi negara baik itu di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebaliknya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mampu menuntaskan persolan korupsi yang terjadi di pelbagai lini kekuasaan, jangan hanya kemudian masalah korupsi hanya menjadi polemik nasional yang diberbincangkan di pelbagai media cetak maupun media on-line. Namun taka da tindakan karena munculnya sikap tebang pilih atau tidak independen.

Padahal profesor baik itu bidang hukum pidana maupun tata negara menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan luar biasa (super body) dibandingkan isntitusi penegak hukum laiinya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Di mana hal ini kedua lembaga tersebut dengan pelan-pelan meruntuhkan kredibiltas masyarakat semakin mengkropos, sehingga masyarakat potensial percaya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu kasus suap Meikerta yang melibatkan Neneng Hassanah selaku Bupati Bekasi, penangkapan ini menunjukkan lembaga yang dianggap independen tersebut tidak tebang pilih dalam menyuarakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apabila tidak ada tindak lanjut atau upaya preventif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

Personalan Korupsi adalah Persoalan Hukum

Menurut hemat penulis dampak terjadinya prilaku korupsi karena disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, lemahnya kesadaran hukum oleh sebagian pejabat tinggi negara yang sudah menjadi oknum serta tersangka prilaku kejahatan korupsi. Kedua, semakin tinggi jabatan seseorang maka integritas akan semakin lemah dan akan mudah leluasa melakukan perbuatan cela. Ketiga, komitmen anak muda, LSM, dan masyarakat sekitar tidak dilibatkan penuh oleh KPK sehingga mampu berpartisipasi secara prosedural.

Oleh karena itu, filosofinya jika tidak ingin terseret ke ranah hukum makan jangan melakukan korupsi atau suap, sebab dimensi hukum dituntut mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas dan tanggung jawab krusial dalam memperkuat kepercayaan kolektif masyarakat.

Kalo dicermati bersama dalam (Encyclopedia Britannica) Embezzlement, “crime generally defined as the fraudulent misappropriation of goods or another by a servant, an agent” (vol. 5, p. 870). Artinya, terkadang orientasi korupsi bukan karena faktor kesengajaan melawan hukum, melainkan modus-modus korupsi bertumbuh surut melibatkan kekuasaan politik yang dikenal istilah “kekuasaan surga para koruptor.”

Kekuasaan politik yang dimaksud dalam pengertian konteks eksekutorialnya adalah pemegang jabatan eksekutif seperti Presiden, Gubernur, Kepala Daerah, Bupati, dan Kepala Desa, yang cenderung melakukan modus-modus korupsi. Dan prilaku korupsi atau suap tidak mudah dilakukan secara individu, tetapi sering kali dilakukan secara kolektif (korupsi berjamaah).

KPK Prefesional, Netral, dan Independen

Dimensi penting yang harus KPK lakukan saat ini adalah menggardakan kedaulatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bentuk polanya KPK cukup berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, agar KPK tidak liar dalam memberantas korupsi dan bisa bersikap profesional, netral, dan independen.

Sikap tersebut dalam pengertian normatif dijelaskan secara prosedural dalam undang-undang tersebut. Dalam hal ini, untuk menghindari intervensi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum laiinnya. Substansialnya, penguatan regulasi juga penting bagi aparat penegak hukum KPK tersendiri dalam upaya menjauhkan penyalahgunaan jabatan ataupun wewenang yang ada.

Karena apabila KPK konsisten pada undang-undang maka jangan sampai memalingkan dan berlindung dibalik perbuatan koruptor. Sebab itu merupakan langkah kegagalan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi penegakan hukum. Maka dari itu figur yang patut diteladani baik oleh pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum adalah nabi Muhammad sebagai pemimpin yang mempunyai integritas dan moral yang sangat tinggi.

Menurut hemat penulis ada beberapa langkah strategis dalam menangani perkara korupsi. Pertama, pemerintah harus mewajibkan pejabat publik, dan penyelenggara negara (steakeholder) melaporkan jumlah kekayaaan yang mereka miliki. Kedua, memerlukan peran sinergis antara lembaga penegak hukum agar mempunyai kualifikasi kemampuan yang mumpuni di bidang penanganan perkara korupsi. Ketiga, setidaknya kritik anak muda dapat membangun integritas sosial masyarakat mengenai suksesi pencegahan, dan pemberantasan korupsi.

Recent Posts

Jelang Armuzna, Seluruh Jemaah Haji 2025 Telah Tiba di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Seluruh jemaah haji Indonesia 1446 H/ 2025 M telah tiba di Tanah…

2 menit yang lalu

Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Untuk Ketahanan Iklim Kemendesa PDT, Empat Kabupaten dari Lampung Ikut

MONITOR, Jakarta - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selama…

3 jam yang lalu

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu, Roti dan Susu Jadi Penghangat

MONITOR, Timika - Suasana kebersamaan tampak kental saat Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa…

6 jam yang lalu

Gulirkan Program ‘Berkurban 2025’, HKTI Lumajang Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Pangan

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…

8 jam yang lalu

PKM Prodi Hukum Keluarga Islam UID Kupas Kepatuhan Pencatatan Nikah Pasca PP No. 48 Tahun 2014

MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali…

9 jam yang lalu