Selasa, 16 April, 2024

Banyak Siswa Terkatung-katung, KPAI: Pembagian Tenda Darurat jangan Diskriminatif

MONITOR, Palu – Saat mengikuti rapat koordinasi Pos Pendidikan di LPMP Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan gambaran tentang pembagian tenda sekolah darurat yang berasal dari UNICEF hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sesuai MoU antara UNICEF dengan pihak Kemdikbud.

Kebutuhan tenda sekolah darurat untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemdikbud mencapai 1654 kelas darurat. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan UNICEF bernama Yusran, dalam suatu rapat koordinasi di pos Pendidikan yang dihadiri oleh KPAI, KPPPA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kadisdik Palu, Kadisdik Sigi, Kadisdik Donggala, perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, KERLIP dan UNICEF.

“Sementara banyak sekolah (baca: madrasah) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang juga membutuhkan tenda untuk sekolah darurat,” ujarnya mengeluhkan.

Pihak Kemenag RI sudah mengajukan permohonan bantuan tenda untuk madrasah-madrasah di Sulawesi Tengah sebanyak 50 tenda kelas darurat dari total 450 tenda yang merupakan bantuan UNICEF kepada pemerintah Indonesia. Artinya, pihak Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sebanyak 700an tenda kelas darurat yang dibutuhkan madrasah.

- Advertisement -

Sedangkan 400 tenda kelas darurat lainnya dari UNICEF untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan kemendikbud, yang memang kebutuhannya mencapai lebih dari 1500 tenda kelas darurat.

Sejatinya, dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip non diskriminasi. Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemdikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah, semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama.

“Pemenuhan hak-hak anak termasuk hak atas pendidikan harus tetap dijamin meski dalam situasi darurat. Seluruh anak-anak usia sekolah yang selamat dari bencana tersebut harus segera bersekolah tanpa memandang suku, agama, ras, dan bersekolah dimana,” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan.

Retno menambahkan, urusan tersebut sebenarnya sangat mudah diselesaikan, tinggal komunikasi antara kedua kementerian. “Menteri Agama perlu pro aktif melobby dan menelepon Mendikbud agar 50 tenda kelas darurat yang diminta Kemenag dapat disetujui agar keberlangsungan pendidikan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia dapat diwujudkan,” ujar Retno.

KPAI telah mendapatkan informasi dari Pos Pendidikan bahwa total tenda yang sudah diterima pos pendidikan Sulawesi Tengah dari UNICEF adalah sebanyak 250 unit tenda. Masing-masing tenda termasuk besi penyangga beratnya total mencapai 100 kg. Adapun tenda-tenda yang diterima sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah sebanyak 246 tenda, termasuk 5 tenda kelas darurat yang didistribusi ke madrasah.

Sementara itu, sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemdikbud memperoleh 241 unit tenda. Rincian distribusi tenda kelas darurat adalah: 104 unit tenda di Palu, 65 unit tenda di Donggala, 76 unit tenda di Sigi dan 1 unit tenda di Parimo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER