NASIONAL

Ahmad Dhani Dicekal, Pengacara Meradang

MONITOR, Jakarta – Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, musisi Ahmad Dhani kini dicekal keluar negeri.

Surat permohonan pencekalan itu dikirimkan Polda Jawa Timur ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Hal itu pun dibenarkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. “Ya betul,” kata Dedi, Minggu 21 Oktober 2018.

Sementara itu, Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, meminta kepolisian bersikap profesional terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Aldwin menilai polisi berlebihan dengan mencegah Dhani untuk berpergian keluar negeri.

Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) belum jelas posisinya terhadap kasus tersangka Ahmad Dhani.

“Karena dalam video itu kan posisinya tidak ada penyebutan nama subjek atau siapapun yang ditujukan Mas Dhani, jadi menurut saya, saya meminta sikap profesional dari kepolisian jangan juga bertindak berlebihan ya,” ujarnya.

Yang dimaksud Aldwin adalah pernyataan Ahmad Dhani yang ditampilkan dalam video Facebook pada Minggu 26 Agustus lalu, di mana Dhani saat itu hendak mengikuti aksi 2019GantiPresiden. Karena dikepung massa Koalisi Bela NKRI yang menolak gerakan 2019GantiPresiden di Kota Surabaya, Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan ‘orang-orang idiot’.

Aldwin lalu membandingkan kasus yang menjerat Ahmad Dhani dengan perkara lainnya. Menurut Aldwin banyak perkara yang sudah jelas kasusnya namun tidak beri perhatian lebih oleh kepolisian.

“Saya membandingkan begini, kenapa posisi Ade Armando yang jelas-jelas melakukan penodaan agama yang pernah di SP3 terus oleh LBH dipraperadilankan dan diputuskan oleh pengadilan untuk kembali menjadi tersangka, itu selama hampir 1 tahun tidak diproses kembali oleh kepolisian?. Nggak malah (dicegah ke luar negeri),” tuturnya.

Aldwin berharap, polisi dapat bersikap adil dan profesional terhadap setiap kasus terutama di tahun politik saat ini. Jangan sampai sikap kepolisian yang tidak profesional menimbulkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh polisi dalam menangani suatu kasus.

“Jangan sampai kepolisian yang seharusnya profesional ini di mata masyarakat, ada penilaian nantinya dipengaruhi oleh faktor variabel lain, nah ini tidak dikenal dalam sistem hukum pidana di kita. Karena misalkan faktor variabel itu dipengaruhi oleh penguasa atau kekuasaan ini tidak boleh, atau variabel yang tergantung siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan. Artinya perlakuan tidak boleh dilakukan oleh kepolisian yang sudah punya promoter,” imbuhnya.

Sementara itu meski tidak dicegah untuk berpergian keluar negeri, Dhani dinilai akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya. “Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja nggak bisa hadir (di panggilan pertama). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui,” ucapnya.

Aldwin juga mengatakan Dhani dalam waktu dekat tidak ada agenda untuk berpergian keluar negeri. Meski mendadak keluar negeri, hal itu untuk melakukan ibadah umrah. “Kalau yang sangat-sangat bisa mendadak itu hanya agenda umrah saja, di luar itu agenda-agenda yang mendadak ke luar negeri tidak ada,” katanya.

Sebelumnya, Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.

Recent Posts

WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

28 detik yang lalu

Kementan Perkuat Pengaturan Produksi Ayam, Jaga Harga dan Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…

14 jam yang lalu

HKTI Lumajang Soroti Tata Kelola Gula Nasional, Desak Perlindungan Petani Tebu

MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…

14 jam yang lalu

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…

17 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo, Komnas Haji: Tata Kelola Haji Makin Progresif dan Berpihak pada Jemaah

MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…

20 jam yang lalu

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

22 jam yang lalu