ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Menurutnya, penertiban ke-30 bangunan tersebut dilakukan berdasarkan laporan serta rekomendasi dari instansi terkait terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
Sebelum melakukan penertiban, sambung Tamo, pihaknya terlebih dahulu memastikan izin bangunan tersebut, apakah sudah memiliki izin atau menyalahin aturan.
“Dari Januari hingga pertengahan Oktober 2018, kami menertibkan sebanyak 30 bangunan yang tidak memiliki IMB di Jakarta Barat,” ujar Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa 16 Oktober 2018.
Sementara dalam pelaksanaan penertiban pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta dibantu TNI/Polri.
“Yang pasti, sebelum melakukan penertiban, kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan,” ujar Tamo.
MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…
Adriansyah (Ketua Umum IKAL FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak…
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…
MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…
MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia mengumumkan telah melampaui kehadiran di 400 kota di Indonesia, menegaskan…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membagikan bingkisan apresiasi kepada sejumlah pengguna jalan…