Ilustrasi gambar: Gedung KPK
MONITOR, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
“Diamankan sebagai barang bukti awal di lapangan. Terkait perizinan properti di Bekasi,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018. Saat ini, sepuluh orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.
KPK akan menentukan status hukum sepuluh orang tersebut dalam 1×24 jam setelah OTT di Kabupaten Bekasi tersebut. Penetapan status hukum itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
Selain menjaring sepuluh orang, KPK juga menempelkan segel di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ihsan, membenarkan keberadaan segel dan garis pengaman merah milik KPK tersebut.
Menurutnya, penyidik KPK melakukan penyegelan pada Minggu 14 Oktober 2018. Ia tak tahu pasti kantor apa saja di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut yang disegel.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…