Ilustrasi gambar: Gedung KPK
MONITOR, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
“Diamankan sebagai barang bukti awal di lapangan. Terkait perizinan properti di Bekasi,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018. Saat ini, sepuluh orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.
KPK akan menentukan status hukum sepuluh orang tersebut dalam 1×24 jam setelah OTT di Kabupaten Bekasi tersebut. Penetapan status hukum itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
Selain menjaring sepuluh orang, KPK juga menempelkan segel di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ihsan, membenarkan keberadaan segel dan garis pengaman merah milik KPK tersebut.
Menurutnya, penyidik KPK melakukan penyegelan pada Minggu 14 Oktober 2018. Ia tak tahu pasti kantor apa saja di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut yang disegel.
MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…
MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…
MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…
MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…
MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…