Jumat, 22 November, 2024

Kunjungan Capres-Cawapres ke Pesantren Termasuk Kampanye

MONITOR, Jakarta – Pondok pesantren menjadi salah satu tempat pendidikan yang kerap dikunjungi saat tahun politik, seperti pilpres, pilkada atau pileg.

Meskipun para calon yang akan maju di ajang kontes pemilihan selalu mengatakan bahwa kunjungannya hanya bersifat silaturahmi, namun bagi beberapa kalangan tetap saja kunjungan tersebut memiliki tujuan tertentu.

Bahkan Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menilai kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke lembaga pendidikan pesantren termasuk kampanye.

“Kunjungan paslon atau tim suksesnya di masa kampanye menurut saya masuk kategori kampanye,” ujarnya, Senin 15 Oktober 2018. Menurut Syamsuddin larangan untuk tidak berkampanye di lingkungan pesantren jelas seperti diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

- Advertisement -

Dalam uraian Pasal itu, menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye. Kemudian, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tersebut.

Syamsuddin menegaskan kunjungan oleh pasangan calon presiden dalam bentuk apa pun seperti safari politik dan sebagainya selama dilakukan dalam masa kampanye maka hal tersebut termasuk kampanye.

Meski pun kata dia tidak ada atribut kampanye selama kunjungan pasangan calon presiden atau tim suksesnya di masa kampanye masuk kategori kampanye

Syamsuddin pun mendesak Bawaslu untuk tegas terhadap larangan kunjungan ke pesantren tersebut. Dia meminta agar Bawaslu tidak segan-segan memberikan teguran jika ada pasangan calon presiden melanggar larangan kampanye di pesantren tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER