Minggu, 24 November, 2024

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Hoaks Indonesia Leaks

MONITOR, Jakarta – Setelah berhasil meringkus aktivis Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya didesak untuk segera mengusut, meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging, maka Indonesia Leaks berpotensi terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.

“Kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo cs tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya, Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna,” ujarnya, Sabtu (13/10).

Sementara dalam kasus Buku Merah, Ketua KPK Agus Rahardjo telah memberi penjelasan, bahwa Indonesia Leaks terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Artinya, Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

- Advertisement -

“Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks. Kenapa Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet,” cetus Neta.

IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesia Leaks yang sudah memfitnah Kapolri. “Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya,” kata Neta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER