HUKUM

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Skandal Buku Merah

MONITOR, Jakarta – Bocornya dokumen yang membeberkan skandal suap petinggi Polri menuai reaksi banyak kalangan. KPK, selaku lembaga anti rasuah pun menjadi bulan-bulanan. Dalam laporan yang diunggah situs informasi Indonesialeaks, menunjukkan bahwa petinggi Polri memegang kendali dalam kasus tersebut.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pimpinan KPK saat ini kehilangan nyali ketika menangani setiap kasus  hukum yang diduga melibatkan kepolisian.

“Laode M Syarif, Bambang Widjayanto dan lain-lain punya obligasi moral untuk mengingatkan pimpinan KPK saat ini,” ujar Dahnil, dalam laman Twitternya, Rabu (10/10).

Kini, dokumen penting mengenai kasus Basuki Hariman sudah musnah. Dahnil berkeyakinan skandal buku merah tidak akan pernah diungkap Pimpinan KPK Laode M Syarif. “Bila jurnalis-jurnalis hebat yang independent yang bergabung di Indonesialeaks membongkar semua. Saya menaruh hormat kepada mereka,” cetus Koordinator Jubir Prabowo-Sandi ini.

Dahnil pun meyakini, Jokowi sudah membaca laporan skandal buku merah tersebut. Ia pun mendesak agar Jokowi tidak mendiamkan kasus tersebut dan segera bertindak tegas untuk memberantas para mafia korupsi itu.

“Pak Jokowi saya yakin sudah membaca laporan skandal buku merah yang diungkap Indonesialeaks bertindak dan bersikap tegaslah karena diduga terkait dengan petinggi Polri dan lembaga lain, karena salah satu bagian yang tergelap rezim ini adalah pemberantasan korupsi yang lemah kepada aparatur hukum,” desak Dahnil.

Diketahui sebelumnya, temuan situs Indonesialeaks mengungkapkan adanya pemusnahan barang bukti rasuah buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Barang bukti itu disebutkan dalam laporan indonesialeaks sebagaimana terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017 dimusnahkan dua mantan penyidik KPK itu telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Dua penyidik itu tak lain adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang sudah diberi sanksi oleh KPK berupa pemulangan atau pengembalian ke institusi asal yaitu Polri.

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 menit yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

18 menit yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

41 menit yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

5 jam yang lalu