HUKUM

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Skandal Buku Merah

MONITOR, Jakarta – Bocornya dokumen yang membeberkan skandal suap petinggi Polri menuai reaksi banyak kalangan. KPK, selaku lembaga anti rasuah pun menjadi bulan-bulanan. Dalam laporan yang diunggah situs informasi Indonesialeaks, menunjukkan bahwa petinggi Polri memegang kendali dalam kasus tersebut.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pimpinan KPK saat ini kehilangan nyali ketika menangani setiap kasus  hukum yang diduga melibatkan kepolisian.

“Laode M Syarif, Bambang Widjayanto dan lain-lain punya obligasi moral untuk mengingatkan pimpinan KPK saat ini,” ujar Dahnil, dalam laman Twitternya, Rabu (10/10).

Kini, dokumen penting mengenai kasus Basuki Hariman sudah musnah. Dahnil berkeyakinan skandal buku merah tidak akan pernah diungkap Pimpinan KPK Laode M Syarif. “Bila jurnalis-jurnalis hebat yang independent yang bergabung di Indonesialeaks membongkar semua. Saya menaruh hormat kepada mereka,” cetus Koordinator Jubir Prabowo-Sandi ini.

Dahnil pun meyakini, Jokowi sudah membaca laporan skandal buku merah tersebut. Ia pun mendesak agar Jokowi tidak mendiamkan kasus tersebut dan segera bertindak tegas untuk memberantas para mafia korupsi itu.

“Pak Jokowi saya yakin sudah membaca laporan skandal buku merah yang diungkap Indonesialeaks bertindak dan bersikap tegaslah karena diduga terkait dengan petinggi Polri dan lembaga lain, karena salah satu bagian yang tergelap rezim ini adalah pemberantasan korupsi yang lemah kepada aparatur hukum,” desak Dahnil.

Diketahui sebelumnya, temuan situs Indonesialeaks mengungkapkan adanya pemusnahan barang bukti rasuah buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Barang bukti itu disebutkan dalam laporan indonesialeaks sebagaimana terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017 dimusnahkan dua mantan penyidik KPK itu telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Dua penyidik itu tak lain adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang sudah diberi sanksi oleh KPK berupa pemulangan atau pengembalian ke institusi asal yaitu Polri.

Recent Posts

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

4 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

6 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

7 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

23 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

24 jam yang lalu