HUKUM

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Skandal Buku Merah

MONITOR, Jakarta – Bocornya dokumen yang membeberkan skandal suap petinggi Polri menuai reaksi banyak kalangan. KPK, selaku lembaga anti rasuah pun menjadi bulan-bulanan. Dalam laporan yang diunggah situs informasi Indonesialeaks, menunjukkan bahwa petinggi Polri memegang kendali dalam kasus tersebut.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pimpinan KPK saat ini kehilangan nyali ketika menangani setiap kasus  hukum yang diduga melibatkan kepolisian.

“Laode M Syarif, Bambang Widjayanto dan lain-lain punya obligasi moral untuk mengingatkan pimpinan KPK saat ini,” ujar Dahnil, dalam laman Twitternya, Rabu (10/10).

Kini, dokumen penting mengenai kasus Basuki Hariman sudah musnah. Dahnil berkeyakinan skandal buku merah tidak akan pernah diungkap Pimpinan KPK Laode M Syarif. “Bila jurnalis-jurnalis hebat yang independent yang bergabung di Indonesialeaks membongkar semua. Saya menaruh hormat kepada mereka,” cetus Koordinator Jubir Prabowo-Sandi ini.

Dahnil pun meyakini, Jokowi sudah membaca laporan skandal buku merah tersebut. Ia pun mendesak agar Jokowi tidak mendiamkan kasus tersebut dan segera bertindak tegas untuk memberantas para mafia korupsi itu.

“Pak Jokowi saya yakin sudah membaca laporan skandal buku merah yang diungkap Indonesialeaks bertindak dan bersikap tegaslah karena diduga terkait dengan petinggi Polri dan lembaga lain, karena salah satu bagian yang tergelap rezim ini adalah pemberantasan korupsi yang lemah kepada aparatur hukum,” desak Dahnil.

Diketahui sebelumnya, temuan situs Indonesialeaks mengungkapkan adanya pemusnahan barang bukti rasuah buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Barang bukti itu disebutkan dalam laporan indonesialeaks sebagaimana terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017 dimusnahkan dua mantan penyidik KPK itu telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Dua penyidik itu tak lain adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang sudah diberi sanksi oleh KPK berupa pemulangan atau pengembalian ke institusi asal yaitu Polri.

Recent Posts

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

2 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

6 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

7 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

7 jam yang lalu