UMKM

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB Gandeng Bank Aceh

MONITOR, Aceh – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyiapkan pendanaan hingga Rp100 miliar bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Aceh.

“Kami berencana siapkan dana bergulir Rp100 miliar bagi pelaku UKM di Aceh yang belum memiliki badan hukum yang skemanya dikerjasamakan dengan Bank Aceh. Prosesnya pun lebih mudah dan tak perlu datang lagi ke Jakarta,” kata Braman Setyo, Direktur Utama LPDB saat berdiskusi dengan para pelaku koperasi dan UMKM di Banda Aceh.

LPDB sendiri hanya bisa memberikan bantuan kepada koperasi dan UMKM yang sudah berbadan hukum. Namun dijelaskan terkait pelaku UKM yang ingin mengakses dana bergulir tetapi belum memiliki badan hukum tetap bisa disiasati dengan menggandeng lembaga keuangan lainnya. “Karena itu kami akan menggandeng Bank Aceh. Atau ada BPR dan bank lain yang mau bekerja sama dengan kami,” paparnya.

Terkait proses, Braman Setyo menjelaskan, kini LPDB membuatnya lebih sederhana yakni dengan menggandeng PT Jamkrindo. Perusahaan di bawah Kementerian BUMN inilah yang mengcover sebagian besar jaminan atas modal bergulir yang diminta koperasi atau UMKM.

Direktur Utama LPDB, Braman Setyo saat berdiskusi dengan para pelaku koperasi dan UMKM di Banda Aceh

“Jamkrindo yang nantinya akan merekomendasikan apakah sebuah koperasi dan UMKM layak diberikan bantuan modal bergulir atau tidak,” tuturnya.

Ditambahkannya, bunga kredit yang diberikan LPDB dengan pola langsung dinilai sangat rendah dibandingkan lainnya. Untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan energi per tahun hanya 4,5%. Lalu kerajinan atau sektor riil 5%, koperasi simpan pinjam 7%, dan bagi hasil pola syariah 70:30.

Pada kesempatan yang sama, Hendra dari Jamkrindo Aceh mengatakan, pihaknya bisa memberikan jaminan 70% dari pinjaman yang diajukan. “Yang kami sangat perhatikan bagaimana kemampuan kelayakan usaha yang akan dijaminkan, jangka waktu sesuai kemampuan,” ujar Indra.

Ditanya berapa besaran tarif yang dikenakan, dia menjawab, semuanya tergantung beberapa variabel. Misalnya, berapa pinjaman yang diminta, jangka waktunya, dan berapa nilai pinjaman yang dijaminkan. “Ada yang minta 50% bahkan hanya 25%. Yang jelas maksimal yang bisa dijaminkan oleh Jamkrindo sebanyak 70%,” paparnya.

Hendra menambahkan, ketika ada koperasi dan UMKM yang tidak bisa membayar angsurannya, maka Jamkrindo yang membayarnya. Dengan catatan mereka tetap menagihkannya ke koperasi atau UMKM.

Recent Posts

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

6 jam yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

10 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

13 jam yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

16 jam yang lalu

Menteri UMKM: KUR Jadi Instrumen Perluasan Akses Modal Produktif UMKM

MONITOR, Bali – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

20 jam yang lalu

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

1 hari yang lalu