KRIMINAL

Polisi buru penyebar hoax Ratna Sarumpaet dianiaya

MONITOR, Jakarta – Kabar viral mengenai dugaan penganiyaan aktivis Ratna Sarumpaet adalah merupakan berita bohong alias hoax. Polisi-pun kini tengah memburu penyebar hoax tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya mengatakan saat ini masuk tiga laporan kepada kepolisian untuk menyidik pemberitaan yang menjadi viral terutama di media sosial itu.

“Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong,” katanya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

Nico menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini (informasi bohong). Langkah-langkah yang dilakukan, tentunya Polda dan tim bersama Bareskrim akan melakukan tindakan penyidikan,” ujarnya.

Nico menambahkan, sejumlah pihak akan diperiksa dalam perkara ini dimana piñas-pihak tersebut merupakan pihak yang memberikan keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. “Pemeriksaan saksi, alat bukti, CCTV, pentunjuk setelah hasil pemeriksaan lengkap. Lalu kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan,” tegasnya.

Nico melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi Ratna Sarumpaet. “Karena beliau yang melihat, mengalami, mendengar suatu kejadian tersebut (penganiayaan),” katanya.

Sayangnya, agenda pemeriksaan Ratna belum bisa dipastikan. Kepolisian bakal lebih dulu berkomunikasi dengan Ratna. “Akan kami hubungi kapan ada waktu untuk memberikan keterangan, maka kami akan ambil keterangan,” ujar dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebaran hoax Ratna Sarumpaet akan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun. Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, akan dihukum setinggi-tingginya tiga tahun. Tak hanya itu, Nico mengatakan penyebar informasi bohong akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Recent Posts

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

26 menit yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

4 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

5 jam yang lalu

Legislator Soal Remaja Diperkosa 27 Orang: Ini Extraordinary Crime yang Perlu Penanganan Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan…

10 jam yang lalu

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak…

10 jam yang lalu

Matamuda MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Wujudkan Generasi Bahagia, Cerdas, dan Religius

MONITOR, Brebes – MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, secara resmi membuka kegiatan…

16 jam yang lalu