KRIMINAL

Polisi buru penyebar hoax Ratna Sarumpaet dianiaya

MONITOR, Jakarta – Kabar viral mengenai dugaan penganiyaan aktivis Ratna Sarumpaet adalah merupakan berita bohong alias hoax. Polisi-pun kini tengah memburu penyebar hoax tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya mengatakan saat ini masuk tiga laporan kepada kepolisian untuk menyidik pemberitaan yang menjadi viral terutama di media sosial itu.

“Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong,” katanya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

Nico menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini (informasi bohong). Langkah-langkah yang dilakukan, tentunya Polda dan tim bersama Bareskrim akan melakukan tindakan penyidikan,” ujarnya.

Nico menambahkan, sejumlah pihak akan diperiksa dalam perkara ini dimana piñas-pihak tersebut merupakan pihak yang memberikan keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. “Pemeriksaan saksi, alat bukti, CCTV, pentunjuk setelah hasil pemeriksaan lengkap. Lalu kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan,” tegasnya.

Nico melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi Ratna Sarumpaet. “Karena beliau yang melihat, mengalami, mendengar suatu kejadian tersebut (penganiayaan),” katanya.

Sayangnya, agenda pemeriksaan Ratna belum bisa dipastikan. Kepolisian bakal lebih dulu berkomunikasi dengan Ratna. “Akan kami hubungi kapan ada waktu untuk memberikan keterangan, maka kami akan ambil keterangan,” ujar dia.

Jika terbukti bersalah, pelaku penyebaran hoax Ratna Sarumpaet akan dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun. Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, akan dihukum setinggi-tingginya tiga tahun. Tak hanya itu, Nico mengatakan penyebar informasi bohong akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Recent Posts

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

23 menit yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

39 menit yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

46 menit yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

1 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

5 jam yang lalu

Jemaah Haji Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna untuk Puncak Haji

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh persiapan layanan puncak ibadah haji di…

9 jam yang lalu