Kamis, 28 Maret, 2024

Tata Cara Menguburkan Jenazah secara Massal

MONITOR, Jakarta – Gempa bumi yang menelan ratusan hingga ribuan nyawa membuat sebagian kalangan panik. Masyarakat kerap dilanda kebingungan utamanya saat mengurusi jasad jenazah secara massa dalam keadaan darurat.

Merespon permasalahan ini, Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi membahas beberapa ketentuan dalam mengurusi jenazah pada kondisi darurat sesuai dengan fatwa MUI. Zainut mengatakan, ada dua kondisi yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Pertama, jika dalam keadaan normal, mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syari’at Islam.

Kedua, dalam keadaan darurat dimana pengurusan (penanganan) jenazah
tidak mungkin memenuhi ketentuan syari’at seperti di atas. Maka pengurusan jenazah dilakukan sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Memandikan dan mengkafani

Zainut menjelaskan, bahwa Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

Kemudian, pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

2. Menshalatkan Mayat

Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

3. Menguburkan jenazah

Dalam kondisi apapun, Zainut menegaskan jenazah korban wajib segera dikuburkan. Apalagi jumlahnya banyak, maka semakin cepat akan lebih baik.

“Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur,
dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat,” ujarnya, Selasa (2/10).

Adapun penguburan secara massal tersebut, dikatakan Zainut, boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan; juga antara muslim dan non-muslim.

“Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER