ULASAN

Visa Habis, Habib Rizieq Tak Dideportasi?

MONITOR – Nasib Habib Mohammad Rizieq Shihab di ujung tanduk. Setelah mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi saat hendak bepergian ke Malaysia, kini visa Rizieq dinyatakan sudah habis masa berlakunya. Kabar ini cukup mengejutkan publik, khususnya para pengikut Rizieq di Tanah Air.

KBRI Riyadh menyatakan visa tinggal mantan petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu telah habis per tanggal 21 Juli 2018. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, bahkan mengungkapkan sesungguhnya visa yang digunakan Habib Rizieq telah habis per tanggal 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang lagi hingga akhir masa tinggalnya 20 Juli 2018.

“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (28/9).

Karena masa berlakunya habis, ia pun harus memperpanjang visa. Sedangkan untuk mengurusi perpanjangan administrasi visa, Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi. Lantas, mengapa ia tidak dideportasi?

Mendeportasi ekspatriat tidaklah mudah. Kata Agus, apabila pelanggar Imigrasi masih memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi, maka ia harus menyelesaikan hukuman yang berlaku terlebih dahulu. Adapun contoh permasalahan yang dialami, biasanya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas, hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, ujaran kebencian, terorisme dan lain sebagainya.

“Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” terangnya.

Agus menegaskan, segala hal tindakan yang dialami ekspatriat dari negara manapun oleh pihak Kerajaan Arab Saudi, maka semua tanggungjawabnya merupakan otoritas penuh dari pihak kerajaan Arab Saudi pula. Bahkan, segala hal yang berlaku di wilayah tersebut harus dipatuhi oleh ekspatriat yang tinggal.

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tegas Agus.

Recent Posts

Asta Protas Kemenag Digaungkan di Tanah Papua

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat SDM Cybersecurity Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan transformasi digital sebagai fondasi penguatan daya…

2 jam yang lalu

KKP Siap Bangun 35 Lokasi KNMP Tahap 2 di Sejumlah Pesisir Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan siap membangun 35 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih…

5 jam yang lalu

Haul Gus Dur, Menag Doakan Keselamatan dan Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa yang sarat dengan permohonan ampunan, keselamatan,…

6 jam yang lalu

KAI Wisata Bagi-Bagi Merchandise e-Porter di Musim Nataru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menghadirkan program apresiasi bagi pelanggan layanan…

8 jam yang lalu

Menag Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya…

10 jam yang lalu