ULASAN

Visa Habis, Habib Rizieq Tak Dideportasi?

MONITOR – Nasib Habib Mohammad Rizieq Shihab di ujung tanduk. Setelah mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi saat hendak bepergian ke Malaysia, kini visa Rizieq dinyatakan sudah habis masa berlakunya. Kabar ini cukup mengejutkan publik, khususnya para pengikut Rizieq di Tanah Air.

KBRI Riyadh menyatakan visa tinggal mantan petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu telah habis per tanggal 21 Juli 2018. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, bahkan mengungkapkan sesungguhnya visa yang digunakan Habib Rizieq telah habis per tanggal 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang lagi hingga akhir masa tinggalnya 20 Juli 2018.

“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (28/9).

Karena masa berlakunya habis, ia pun harus memperpanjang visa. Sedangkan untuk mengurusi perpanjangan administrasi visa, Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi. Lantas, mengapa ia tidak dideportasi?

Mendeportasi ekspatriat tidaklah mudah. Kata Agus, apabila pelanggar Imigrasi masih memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi, maka ia harus menyelesaikan hukuman yang berlaku terlebih dahulu. Adapun contoh permasalahan yang dialami, biasanya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas, hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, ujaran kebencian, terorisme dan lain sebagainya.

“Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” terangnya.

Agus menegaskan, segala hal tindakan yang dialami ekspatriat dari negara manapun oleh pihak Kerajaan Arab Saudi, maka semua tanggungjawabnya merupakan otoritas penuh dari pihak kerajaan Arab Saudi pula. Bahkan, segala hal yang berlaku di wilayah tersebut harus dipatuhi oleh ekspatriat yang tinggal.

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tegas Agus.

Recent Posts

Groundbreaking Hilirisasi Ayam di Enam Titik, Perkuat Pasokan Protein Nasional

MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…

6 jam yang lalu

Kementerian, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Wajibkan Petugas Haji Isi Penilaian Kinerja Harian

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…

16 jam yang lalu

Koalisi Sipil Kecam Komitmen Rp16,7 T ke Board of Peace: Pemborosan Serius dan Tidak Masuk Akal

MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…

16 jam yang lalu

Izzuddin Syarif Siap Nahkodai GP Ansor Lumajang

MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…

18 jam yang lalu

Karbon Biru jadi Kunci Indonesia Emas, Prof. Rokhmin: Terancam Gagal Tanpa Tata Kelola Kuat

MONITOR, Jakarta - Potensi karbon biru (blue carbon) Indonesia dinilai sebagai salah satu aset strategis…

18 jam yang lalu