ULASAN

Visa Habis, Habib Rizieq Tak Dideportasi?

MONITOR – Nasib Habib Mohammad Rizieq Shihab di ujung tanduk. Setelah mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi saat hendak bepergian ke Malaysia, kini visa Rizieq dinyatakan sudah habis masa berlakunya. Kabar ini cukup mengejutkan publik, khususnya para pengikut Rizieq di Tanah Air.

KBRI Riyadh menyatakan visa tinggal mantan petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu telah habis per tanggal 21 Juli 2018. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, bahkan mengungkapkan sesungguhnya visa yang digunakan Habib Rizieq telah habis per tanggal 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang lagi hingga akhir masa tinggalnya 20 Juli 2018.

“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (28/9).

Karena masa berlakunya habis, ia pun harus memperpanjang visa. Sedangkan untuk mengurusi perpanjangan administrasi visa, Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi. Lantas, mengapa ia tidak dideportasi?

Mendeportasi ekspatriat tidaklah mudah. Kata Agus, apabila pelanggar Imigrasi masih memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi, maka ia harus menyelesaikan hukuman yang berlaku terlebih dahulu. Adapun contoh permasalahan yang dialami, biasanya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas, hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, ujaran kebencian, terorisme dan lain sebagainya.

“Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” terangnya.

Agus menegaskan, segala hal tindakan yang dialami ekspatriat dari negara manapun oleh pihak Kerajaan Arab Saudi, maka semua tanggungjawabnya merupakan otoritas penuh dari pihak kerajaan Arab Saudi pula. Bahkan, segala hal yang berlaku di wilayah tersebut harus dipatuhi oleh ekspatriat yang tinggal.

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tegas Agus.

Recent Posts

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

3 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

8 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

9 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

10 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

18 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

20 jam yang lalu