Sabtu, 20 April, 2024

Fakta Dibalik Nomor Urut Capres dan Cawapres Pake Awalan Nol

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Jumat (21/9/2018) telah melaksanakan pengundian nomor urut Calon Presiden dan Wakli Presiden peserta Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan Jokowi-Maruf mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan nomor urut 02.

Ada yang berbeda dengan pengundian nomor urut capres dan cawapres pada pemilu 2019, itu adalah adanya angka 0 (nol) pada didepan nomor urut 1 dan dua.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan penambahan angka nol tersebut untuk membedakan dengan nomor parpol peserta Pemilu 2019.

“Ya pasangan calon mengatakan demikian, ini nanti supaya tidak bias terhadap partai yang menggunakan angka 1 dan angka 2,” kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

“Termasuk supaya semua menjadi berbeda, penomeran untuk parpol berbeda untuk DPD, berbeda untuk penomoran paslon presiden-wakil presiden,” imbuhnya.

Arief menegaskan penambahan angka 0 ini tidak melanggar aturan. Penambahan ini disepakati dua pasangan calon yakni nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Tidak (menyalahi PKPU), nomor urut itu kan nomor 01 nomor 02, tapi penulisannya kan bisa juga 1, 2, 3 dan sebagainya,” ujar dia.

“Sepanjang semua menyepakati kan silakan saja, dan tidak ada aturan yang dilanggar tapi kalau ada aturan yang dilanggara tentu KPU tidak mau. Tapi karena semua sepakat dan tidak ada aturan yang dilanggar maka kami pun sedia,” sambung Arief.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER