Selasa, 26 November, 2024

Penjelasan Kementerian ESDM terkait Wilayah Pertambangan Silo di Jember

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait adanya keberatan kelompok masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Jember, Faidah terhadap rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan bahwa penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.

“Kepemen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertinggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam,” katanya dalam pernyataan pers yang diterima MONITOR, Kamis (20/9/2018).

Wafid menambahkan, adanya Kepmen ESDM tersebut di atas tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Menurutnya da sejumlah proses yang harus dilalui, di antaranya : Pertama, pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP); Kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.

- Advertisement -

“Tanpa adanya proses lelang dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal,” ungkapnya.

Wafid melanjutkan, aspirasi masyarakat Jember yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, yang tidak menghendaki adanya aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan oenetapan wilayaj Silo sebagai Wilayah Usaha Pertambangan.

Sebagai informasi, lanjut Wafid pada hari ini, Kamis (20 September 2018) Bupati Jember, Faidah telah beraudiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan telah menyiapkan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menjawab aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Jember.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat Jember atas nama Forum Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jember menuding Menteri ESDM, Ignasius Jonan turut serta menggoalkan izin usaha tambang mineral emas yang terletak di Blok Silo, Jember, Jawa Timur.

Berikut Pernyataannya :

“Pernyataan sikap Front Nahdliyyin Untuk kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jember atas Surat Keputusan Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Nomor : 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus periode tahun 2018 lampiran ke IV wilayah eksplorasi blok Silo Kabupaten jember.

Setelah mendapatkan penolakan yang amat keras dari hampir seluruh masyarakat jember saat proses studi kelayakan proyek (Feasibility studi) pada awal tahun 2016 lalu, kini pemerintah pusat melalui kementerian ESDM dibawah komando Ignasius Jonan kembali melakukan manuver untuk dapat menggoalkan izin usaha tambang mineral emas yang terletak di desa Pace Silo – Jember.

Dalam surat keputusan menteri tersebut dijelaskan bahwa Wilayah Izin Usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan melalui prosedur lelang atau sesuai ketetapan perundang-undangan.

Proses ini sebenarnya kembali mengulang tahapan izin usaha pertambangan atas dua titik yang telah lama menjadi sasaran empuk baron-baron besar korporasi ekstraktif yakni potensi kandungan pasir besi yang ada di Paseban kencong ( telah diklaim izin usahanya oleh PT. agtika Dwi sejahtera hingga 2025 ) juga potensi kekayaan mineral emas (terakhir lelang dimenangkan oleh PT. Antam)

Lalu seturut kemudian akan disambut dengan perlawanan rakyat yang akan berjalan maraton tanpa kenal lelah. Penolakan masyarakat silo atas upaya eksploitasi kekayaan emas yang ada di desa mereka telah dipupuk secara turun temurun dan telah menjadi kesadaran kolektif yang mengakar dan mengurat nadi. Barisan petani, guru-guru sekolah, pengurus tingkat ranting Nahdlatul Ulama, ustad musholla hingga buruh sadap karet di sana berbaris merapatkan Shaf untuk memukul mundur siapapun yang mencoba merusak lingkungan mereka.

Mengacu pada Peruntukan Kawasan Wilayah yang termaktub dalam RTRW Nasional, Jember merupakan kawasan pemberdayaan perkebunan, industri, perikanan laut, pertanian dan pariwisata, Bukan pertambangan.

Semakin krusial karena titik blok silo yang dilampirkan dalam peta kementrian ESDM merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung, apabila nanti pemerintah memaksa melakukan operasi pertambangan di titik tersebut maka yang pertamakali akan terkena dampak ialah petani silo karena daerah resapan air dan tadah air-nya (yang selama ini menjadi produsen kebutuhan air untuk mengairi persawahan petani) dihancurkan oleh alat-alat berat perusahaan tambang tersebut.

Tak lupa juga kami mengingatkan janji bupati Jember ibu Faida bahwa hingga jabatannya selesai nanti pada 2021 ia akan menempatkan petani dan pemberdayaan sumber pangan berkelanjutan sebagai prioritas kerja, juga dibawah kepemimpinan beliau tidak akan ada satupun pengusaha tambang yang berani mengusik ketenangan petani, baik di silo maupun di kecamatan-kecamatan lain. (Kami menyimpan baik-baik dokumentasi janji tersebut sebagai fatsun politik dan janji penguasa kepada rakyatnya, dalam wujud video)

Akhirul Kalam

Sekali lagi kami menolak segala bentuk pengelolaan industri ekstraktif yang mengancam fungsi ekologis dan keberlangsungan masyarakat tani Jember.

Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER