SOSIAL

KPAI Meradang, Pijat Plus-plus Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Merebaknya kasus eksploitasi anak membuat KPAI prihatin. Dalam satu minggu di bulan September, ada lima anak yang jadi korban seksual melalui motif terapi pijat plus.

Kasus pertama terjadi Rabu (13/9/2018) lalu. Tiga anak dibawah umur calon terapis pijat plus hampir diterbangkan ke Bali. Beruntung praktik ini berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya, kasus serupa dilakukan oleh pasutri di rumahnya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/9/2018). Polisi pun mengamankan dua remaja dibawa umur yang diduga dijerat motif terapis pijat oleh pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Aja Maryati Sholihah.

“Karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kedua, Ai menambahkan, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.

“Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu,” tegas Ai Maryati.

Ketiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Recent Posts

Suka Buat Narasi Mengadu Domba, Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

34 menit yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

53 menit yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

3 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

4 jam yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

6 jam yang lalu

Targetkan Predikat Unggul, Prodi HES Fakultas Syariah UIN Jember Gelar Asesmen Lapangan

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…

7 jam yang lalu