SOSIAL

KPAI Meradang, Pijat Plus-plus Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Merebaknya kasus eksploitasi anak membuat KPAI prihatin. Dalam satu minggu di bulan September, ada lima anak yang jadi korban seksual melalui motif terapi pijat plus.

Kasus pertama terjadi Rabu (13/9/2018) lalu. Tiga anak dibawah umur calon terapis pijat plus hampir diterbangkan ke Bali. Beruntung praktik ini berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya, kasus serupa dilakukan oleh pasutri di rumahnya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/9/2018). Polisi pun mengamankan dua remaja dibawa umur yang diduga dijerat motif terapis pijat oleh pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Aja Maryati Sholihah.

“Karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kedua, Ai menambahkan, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.

“Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu,” tegas Ai Maryati.

Ketiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Recent Posts

Dukung Generasi Emas Sepak Bola, Dragon Warriors Football Academy Hadir di Sawangan Depok

MONITOR, Depok — Menyambut gairah pembinaan sepak bola usia dini yang didorong oleh PSSI, komunitas…

3 jam yang lalu

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat integrasi data lintas instansi sebagai upaya meningkatkan…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Roadster Rescue Competition 2026, Uji Kecepatan dan Ketepatan Petugas Tangani Kecelakaan Tol

MONITOR, Bogor – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Operator…

8 jam yang lalu

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri

MONITOR, Cikarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Asosiasi Pengusaha Pengelasan Indonesia…

1 hari yang lalu

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di…

1 hari yang lalu