SOSIAL

KPAI Meradang, Pijat Plus-plus Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Merebaknya kasus eksploitasi anak membuat KPAI prihatin. Dalam satu minggu di bulan September, ada lima anak yang jadi korban seksual melalui motif terapi pijat plus.

Kasus pertama terjadi Rabu (13/9/2018) lalu. Tiga anak dibawah umur calon terapis pijat plus hampir diterbangkan ke Bali. Beruntung praktik ini berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya, kasus serupa dilakukan oleh pasutri di rumahnya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/9/2018). Polisi pun mengamankan dua remaja dibawa umur yang diduga dijerat motif terapis pijat oleh pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Aja Maryati Sholihah.

“Karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kedua, Ai menambahkan, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.

“Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu,” tegas Ai Maryati.

Ketiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Recent Posts

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

11 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

15 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

16 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

16 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

21 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

22 jam yang lalu