SOSIAL

KPAI Meradang, Pijat Plus-plus Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Merebaknya kasus eksploitasi anak membuat KPAI prihatin. Dalam satu minggu di bulan September, ada lima anak yang jadi korban seksual melalui motif terapi pijat plus.

Kasus pertama terjadi Rabu (13/9/2018) lalu. Tiga anak dibawah umur calon terapis pijat plus hampir diterbangkan ke Bali. Beruntung praktik ini berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya, kasus serupa dilakukan oleh pasutri di rumahnya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/9/2018). Polisi pun mengamankan dua remaja dibawa umur yang diduga dijerat motif terapis pijat oleh pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Aja Maryati Sholihah.

“Karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kedua, Ai menambahkan, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.

“Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu,” tegas Ai Maryati.

Ketiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Recent Posts

DPR Dorong Polri Investigasi Bandara IMIP di Morowali, Jangan Sampai Ada Ancaman yang Rugikan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk segera…

15 menit yang lalu

DPR Minta Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara ‘Siluman’ di Morowali

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti serius informasi terkait keberadaan…

1 jam yang lalu

Seminar Internasional UIN Jakarta: Dorong Penguatan Posisi Indonesia sebagai Juru Bicara Perdamaian Global

​MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tuan rumah Seminar Internasional…

3 jam yang lalu

Resmi Ditutup Wamenag, Ini Daftar Lengkap Para Juara Festival Majelis Taklim 2025

MONITOR, Jakarta - Festival Majelis Taklim Nasional 2025 resmi ditutup oleh Wakil Menteri Agama Romo…

3 jam yang lalu

DPR Ingatkan Risiko Fiskal Daerah Jika Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis…

4 jam yang lalu

Negara Dorong Era Baru Transformasi Pesantren, Santri Ditarget Lebih Mandiri dan Kompetitif

MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…

8 jam yang lalu