SOSIAL

KPAI Meradang, Pijat Plus-plus Libatkan Anak Dibawah Umur

MONITOR, Jakarta – Merebaknya kasus eksploitasi anak membuat KPAI prihatin. Dalam satu minggu di bulan September, ada lima anak yang jadi korban seksual melalui motif terapi pijat plus.

Kasus pertama terjadi Rabu (13/9/2018) lalu. Tiga anak dibawah umur calon terapis pijat plus hampir diterbangkan ke Bali. Beruntung praktik ini berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya, kasus serupa dilakukan oleh pasutri di rumahnya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polresta Surabaya pada Kamis (14/9/2018). Polisi pun mengamankan dua remaja dibawa umur yang diduga dijerat motif terapis pijat oleh pasutri tersebut.

“Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Aja Maryati Sholihah.

“Karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kedua, Ai menambahkan, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.

“Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu,” tegas Ai Maryati.

Ketiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Terakhir, KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

56 menit yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

3 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

5 jam yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

9 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

11 jam yang lalu