Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (dok: merdeka)
MONITOR, Jakarta – Debat capres cawapres menggunakan bahasa Inggris jadi sorotan. Opsi yang dilontarkan kubu Prabowo-Sandi ini dinilai rivalnya sebagai ide yang aneh.
Seperti dikatakan Waketum Gerindra Fadli Zon, usulan itu jika direalisasikan KPU maka akan menunjukkan penyelenggaraan pemilu semakin berkelas dan berkualitas.
Namun tidak semua kalangan setuju dengan opsi tersebut. Banyak yang menolak. Terlebih para pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin balik menantang lawannya untuk berdebat bahasa Arab dan membaca Al-Quran.
Terkait wacana ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai didalam UU nomor 24/2009 sudah diatur secara rinci tentang regulasi forum debat resmi bagi pejabat negara.
“Menurut UU No.24/2009 untuk acara-acara resmi, termasuk pembuatan kontrak-kontrak dan pidato dalam forum internasional pejabat-pejabat negara kita harus menggunakan Bahasa Indonesia,” kata Mahfud, dalam laman Instagramnya.
Mantan kandidat cawapres Jokowi ini pun menilai, usulan debat menggunakan bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya di ajang konstelasi Pilpres ini tidaklah tepat.
“Oleh sebab itu tidaklah tepat mengusulkan debat capres/ cawapres dalam Pilpres dilakukan dalam Bahasa Inggris maupun bahasa asing lain,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun…
MONITOR, Bali - Indonesia resmi memegang kursi keketuaan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi pembentukan 500 Batalyon Infanteri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menutup sekaligus memberikan penghargaan kepada Penyuluh Agama Islam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penyelesaian polemik royalti lagu dengan menekankan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa,…