PEMERINTAHAN

Kemenpora Beberkan Kronologi Temuan BPK ke Pengacara Roy Suryo

MONITOR, Jakarta – Mediasi antara pihak Kemenpora dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang terkait masalah aset negara yang terindikasi dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang dilanjut Konfrensi Pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Sebagaimana yang telah beredar luas di media massa maupun media sosial, bahwa ada 3.226 unit aset senilai 8,51 Milyar masih belum dikembalikan kepada Kemenpora usai Roy Suryo menjabat sebagai Menpora. Hari ini pihak Kuasa Hukum Roy Suryo dibawah koordinasi Tigor Tanjung menyambut baik inisiasi mediasi yang beberapa waktu yang lalu dilontarkan Kemenpora.

“Sebagaimana yang sudah beredar luas, surat penagihan tanggal 1 Mei itu bukan hoax. Saya tegaskan, yang menyebut ada barang a-b-c dan seterusnya dengan harganya a-b-c dan seterusnya itu bukan kata Kemenpora tetapi kata BPK, tadi saya tunjukkan kepada pihak Kuasa Hukum, kami tidak ngarang,” tegas Sesmenpora.

Poin utama pada pertemuan singkat hari ini adalah memberikan paparan tentang kronologis kenapa hal ini bisa terjadi, perihal proses pengadaan barang dan proses pengembalian yang ada di Kemenpora.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum menginginkan kejelasan secara inventarisasi barang-barang apa saja yang sudah dikembalikan maupun yang belum dikembalikan.”Katanya kan penagihan itu diawali dengan instruksi BPK. Nah kami mau lihat temuan di BPK itu apa sih? Barangnya apa saja,” kata Tigor.

Perihal permintaan dari Kuasa Hukum, pihak Kemenpora menyambut baik sepanjang saling bahu-membahu untuk berusaha cepat menyelesaikan persoalan ini. Sampai saat ini Kemenpora berpretensi positif kepada Roy Suryo sebagai orang yang pernah menjadi orang nomor satu di Kemenpora dan belum berfikir melakukan legal action.

“Kami kooperatif dan saya minta pihak mereka juga kooperatif. Saya minta pertanyaan diajukan secara tertulis dan nanti akan dijawab secara tertulis juga agar ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Belum ada tenggat waktu, harapannya secepatnya, karena kalau tidak cepat kasihan kantor ini dan kasihan Pak Roy Suryo juga,” tutup Sesmenpora.

Recent Posts

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

2 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

3 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

13 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

15 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

18 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

20 jam yang lalu