Jumat, 29 Maret, 2024

Belum Kantongi RKPD, Anggaran Nikah Massal Batal Disetujui

MONITOR, Jakarta – Rencana Pemprov DKI untuk menggelar kegiatan nikah massal di Ibukota sepertinya tak akan terealisasi. Pasalnya, anggaran yang diajukan dalam perubahan APBD tahun ini tak disepakati, lantaran belum ada payung hukum dan tidak ada dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018.

Pengajuan anggaran nikah masal sendiri diajukan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 560 juta untuk 534 pasangan pengantin.

Wakil ketua DPRD dari Fraksi Triwicaksana mempertanyakan munculnya anggaran tersebut yang ternyata belum memiliki RKPD.

Padahal sambung Sani, panggilan akrabnya, sebelumnya rapat antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan komisi telah ditemukan kesepahaman. Namun, saat memasuki Badan Anggaran, masih banyak ditemukan pengajuan program yang tidak dicantumkan jumlah anggaranya, juga kegiatan nikah masal yang belum ada RKPD-nya.

- Advertisement -

“Saran saya soal pengajuan nikah massal ini dilengkapi dulu RKPD sebelum kita sepakati,”ujar Sani di Gedung DPRD Jakarta.

Pendapat senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Taufik yang mempertanyakan apakah munculnya anggaran tersebut sudah sesuai keputusan di rapat komisi karena dirinya menemukan beberapa item program yang belum dimasukan jumlah nominalnya.

“Ketika komisi di banggar hadir SKPD, kalau di sini artinya sudah di sepakati komisi dan kalau belum disepakati ketika pertemuan, ini berati gak ada ketuk palunya,” kata Taufik

Sementara itu anggota Badan Anggaran dari fraksi Demokrat Neneng Hasanah mengatakan jika pengajuam anggaran kegiatan pernikahan masal sudah disepakati di yingkat komisi, meskipun belum ada dalam RKPD ia meminta agar anggran tersebut ditambahkan. Terlenih masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah di wilayahnya.

“Saya kira 560 juta, saya kira kurang. Di kelurahan aja banyak yang brlum nikah. Kalau ini cuma dua pasang perkelurahan, kalau bisa 10 pasang perkelurahan,” ungkapnya.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Feriyal Sofyan juga ikut menanggapi terkait tak direalsasikannya anggaran nikah massal ini.

Menurutnya, meskipun belum memiliki RKPD namun dari jumlahnya yang terbilang kecil, tetap bisa di anggarkan lantaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masih bisa menerima usulan anggaran ini.

Menanggapi pernyataan-pernyataan tersebut, anggota Banggar dari Fraksi Nasdem Bestari Barus menyatakan menolak usulan kegiatan tersebut.

Ia berpendapat agar DPRD dan SKPD tidak memasukan anggaran yang sifatnya debatebel. Ia menyarankan agar RKPD yang belum disiapkan segera disiapkan agar bisa dimasukan dalam APBD murni tahun depan.

Ditempat yang sama ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah mengakui kurangnya kesiapan dalam sosialisasi kehiatan pernikahan masal. Terlebih pencarian peserta nikah masal masih belum sesuai target. Pihaknya sering mendapatkaj kesulitan dalam mencari pasangan pengantin yang bersedia dinikahkan secara masal.

“500 pasangan saja masih kesulitan tahun kemarin, saya menyarankan disosialisasikan terlebih dahulu, sekaligus menyusun RKPD tahun depan,” kata Saefullah.

Menurut Saefullah banyaknya SKPD yang belum menyiapkan draf pembahasan dari tingkat komisi, akhirnya anggaran kegiatan nikah massal pada tahun ini terpaksa di tolak. Sidang badan anggaran hari ini pun harus ditunda hingga pukul 14.00 WIb.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER