MONITOR, Jakarta – Roy Suryo kian hari naik pitam. Mantan Menpora di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini geram lantaran dituduh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masih menyimpan 3.226 aset milik negara.
Roy tak menyangka dirinya akan terjerat masalah hukum dengan kementerian yang pernah dipimpinnya. Ia mengaku, polemik aset negara yang dialamatkan padanya adalah fitnah keji dari Kemenpora.
Di depan awak media, ia bahkan mengaku reputasinya telah dihancurkan jelang tahun politik.
“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik,” kata Roy Suryo.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sendiri telah menegaskan akan menagih sejumlah barang-barang sebagaimana surat yang dilayangkan.
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat ketiga kepada Roy Suryo. Menurut Gatot, surat tersebut dikirimkan berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan barang-barang milik negara yang belum kembali.
“Monggo membantah, nggak apa-apa. Membantah nggak apa-apa,” ujar Gatot, seperti diwartakan detik.com.
Bahkan sebelum surat ketiga ini dilayangkan, kata Gatot, Menpora Imam Nahrawi pernah menyurati Roy Suryo di akhir tahun 2014 dan 2015. Kala itu, Roy masih beri’tikad baik dengan mengembalikan sejumlah barang yang masih disimpannya.
“Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK,” papar Gatot.
Sementara itu, pihak Roy melalui kuasa hukumnya akan melakukan konfirmasi dan menyiapkan somasi ke Kemenpora. Tigor Simatupang, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Roy Suryo mengaku saat ini tengah menyiapkan data-data inventarisasi barang yang sudah dikembalikan kliennya.
Ia pun membantah keras bahwa kliennya masih menyimpan barang-barang milik negara, seperti yang diwartakan awak media saat ini.
“Sudah nggak ada barang tersisa karena sudah dikembalikan,” tegas Tigor.