Jumat, 29 Maret, 2024

Ini 13 Jenis Pajak yang Diburu Pemprov DKI

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Tak tangung-tanggung, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp 38 Triliun.

Bagi BPRD untuk mencapai target Rp 38 Triliun bukanlah hal yang mudah. Namun demikian, target sebesar itu harus dilampaui. Tebukti hingga akhir Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak DKI tercatat mencapai Rp 21.303 triliun. Jumlah itu meningkat dibanding periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 20.070 triliun.

“Sisa target akan terus kita kejar. Saya yakin target akan tercapai. Wajib pajak sekarang sudah semakin sadar pajak. Ada memang beberapa yang bandel, tapi rata rata kesadarannya sudah tinggi,” kata Ketua BPRD, Faisal, Kamis (6/9).

Dikatakan Faisal, demi merealisasikan target pajak sebesar Rp 38 Triliun, Ada 13 jenis yang ia kejar sampai maksimal. Ke-13 pajak itu di antaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah, pajak BBM, pajak air tanah, pajak PJU, pajak parkir dan pajak lainya.

- Advertisement -

Diakui Faisal, pihaknya optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp 38 triliun yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai.

Dari 13 item penerimaan pajak beberapa di antaranya sudah hampir mencapai target yang ditetapkan. Misalnya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah mencapai Rp 5,2 triliun lebih dari target Rp 8 triliun.

Kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 5,75 triliun, kini sudah mencapai Rp 3,4 triliun lebih. Lalu, pajak restoran dari target Rp 2,9 triliun kini sudah mencapai Rp 2 triliun lebih.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER