MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) siap membiayai program tanam jagung, yang sudah dijalankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Pertanian di Provinsi Lampung.
Dijelaskan Direktur Pembiayaan Syariah Jaenal Aripin, sejauh ini sudah ada tujuh koperasi dan UMKM di Lampung yang mengajukan permohonan pembiayaan dengan total pengajuan mencapai Rp 111 Miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hadir untuk meresmikan pembukaan lahan pertanian tanam jagung seluas 73 ribu hektar di Desa Srikaton, Pringsewu, Lampung.
Ditanya soal nominal pembiayaan, Jaenal belum dapat menyebut angka pastinya. Sebab, hingga kemarin pihaknya masih dalam tahap verifikasi.
“Satu koperasi, yaitu Assyafi’iyah yang telah diverifikasi, dua lagi yakni koperasi Laa Roibah dan Wijaya Kusuma akan diverifikasi besok (hari ini)” terangnya.
Umar Syah sendiri mengaku girang LPDB bersedia membiayai para petani jagung, terutama pasca panen.
“Kita perlu mitra untuk trading pasca panen. Sebagai langkah awalnya, LPDB melakukan pembiayaan untuk penyerapan hasil panen jagung, supaya harga bisa dijaga kestabilannya,” terang Umar.
Selanjutnya, Umar berharap LPDB juga mau mengucurkan dana bergulir untuk proses produksi tanaman jagung. Sebab, sektor pertanian masuk dalam program ketahanan pangan yang tertuang dalam Nawa Cita Pemerintah Kabinet Kerja.
Sebelumnya, Direktur Utaman LPDB-KUMKM Braman Setyo berharap, Provinsi Lampung dapat memaksimalkan penyerapan dana bergulir yang disediakan negara.
Braman membeberkan, LPDB telah menyalurkan sekitar Rp 154,89 miliar dana bergulir untuk Lampung selama periode 2008 hingga 2016. Namun pada 2017, LPDB tak mencatat adanya realisasi pencairan dana bergulir di Lampung.
“Dengan adanya pengalokasian dana bergulir LPDB-KUMKM, koperasi dan UMKM dapat lebih berkembang. Sehingga memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi angka pengganguran, serta mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Direktorat Pembiayaan Syariah memiliki dana pinjaman senilai Rp 450 miliar dari total dana senilai Rp 1,2 trilun. Dana tersebut akan diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dan unit usaha syariah lainnya.
Soal bunga, LPDB mengenakan bunga 4,5 persen untuk sektor yang masuk dalam program Nawa Cita, Sektor Riil dikenai bunga 5 persen, Simpan Pinjam dikenai bunga 7 persen dan Syariah dikenakan sistem bagi hasil 60:40.