MEGAPOLITAN

Gagal Nyaleg, Taufik Murka

MONITOR, Jakarta – Ketua DPD Partai Gerindra, M. Taufik, tak bisa lagi menyembunyikan kekesalannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menggubris hasil keputusan Bawaslu DKI. Ia akhirnya diloloskan Bawaslu untuk maju sebagai calon legislatif (caleg).

Saking kesalnya, Wakil Ketua DPRD Jakarta ini pun menyebut KPU ternyata lebih kejam dari Allah.

“Ya, bagi saya KPU lebih kejam dari Allah,” ungkap Taufik saat hadir dalam acara diskusi pertentangan sikap KPU dan Bawaslu paska putusan Bawaslu meloloskan eks napi korupsi lolos jadi caleg.

Menurut Taufik, aturan KPU melarang eks koruptor nyaleg melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini jelas bertentangan dengan UU. Ingat KPU DKI adalah penyelenggara pemilu dan hanya menjalankan UU,” tegas Taufik

Setelah, diskusi dengan pakar hukum, dia mengaku, melakukan Judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) dan sengketakan PKPU No 20 Tahun 2018 ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI.

Mantan Ketua KPU DKI ini mengaku, sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namanya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.

“Bawaslu menangkan saya. Tetapi KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Inikan melawan aturan. Masalah ini, saya akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Taufik pun bahkan mengancam akan membawa KPU ke jalur pidana, jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pileg 2019.

Tak hanya sampai disitu, Taufik juga akan melakukan gugatan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila sampai penetapan DCT namanya tak muncul.

“Ini arogan KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ucap dia.

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu.

“Makanya saya bilang ini KPU arogan. KPU bekerja tak berdasar aturan. KPU perlu mendapat pencerahan hukum,” sindirnya.

Recent Posts

Apresiasi Kebijakan Afirmasi Pendidikan Prabowo, Rektor UIN Jakarta ajak Semua Pihak Bangun Sinergi Tri Dharma Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi kebijakan trasformatif…

3 menit yang lalu

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…

1 jam yang lalu

Kenaikan Dollar antara Kepanikan dan Rasionalitas Ekonomi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…

2 jam yang lalu

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…

5 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji, Oknum KBIHU Terancam Dicabut Izinnya

MONITOR, Jeddah -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…

6 jam yang lalu

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Buya Satria Efendi Tuanku Kuniang(Wakil ketua PCNU Padang Pariaman) Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di…

16 jam yang lalu