Rabu, 24 April, 2024

Rencana Umum Energi Daerah Masuk Raperda di Delapan Provinsi

MONITOR, Jakarta – Berdasarkan data yang ada di Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini dari 34 Provinsi di Indonesia, 8 Pemerintah Provinsi telah mengadakan Rancangan Peraturan Daerah untuk Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Untuk lebih cepat RUED tersebut, DEN bersedia melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam RUED ini.

“Dari 34 Provinsi, sudah ada 8 Provinsi yang Berwarna Matrik dan Narasi serta Telah Tetapkan Peraturan Daerah. Dewan Energi Nasional siap memberikan Pendampingan untuk Pemerintah Daerah untuk memasukkannya dalam Peraturan Daerah (PERDA) jika daerah inginnya,” ujar Anggota DEN Dwi Hary usai Sidang Anggota DEN ke-26 hari ini, Selasa (4/9).

8 provinsi yaitu: Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat dan Maluku. Sisanya, berjumlah 26 Provinsi dam Rancangan Peraturan Daerahnya.

Untuk membantu Pemerintah Bersidang RUED, ​​Kementerian Dalam Negeri, yang ikut hadir dalam sidang, upaya agar dibentuk tim asistensi dan supervisi untuk membantu proyek RUED. Tim asistensi tersebut beranggotakan tenaga ahli dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri.

- Advertisement -

Sementara itu, Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, untuk mempercepat proses RUED, ​​Pemerintah Daerah juga dapat mengadopsi informasi dari perusahaan-perusahaan pengelola energi seperti, PT PLN (Persero), PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

RUED merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi roadmap energi terbarukan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA). Untuk itu, pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas RUING secara terpisah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar proses tersebut menjadi RUUP menjadi lebih cepat.

“Anggota DPRDuskan di informasikan progressnya Rancangan Perda RUED agar tidak terjadi lagi diskusi dari nol, karena jika tidak diinformasikan, mereka akan bertanya mengapa angkanya sekian dan itu diskusinya akan lama lagi, bisa lebih lama dari RUU penyusunan RUED itu sendiri,” tutup Rinaldy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER