MEGAPOLITAN

Kadis SDA jadi Tersangka, DPRD Jakarta Salahkan Langkah Polisi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta angkat bicara soal kasus yang dihadapi Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Para politisi Kebon Sirih ini menilai, pihak kepolisian salah langkah dengan menetapkan Teguh menjadi tersangka atas kasus lahan Rawa Rorotan, Jakarta Timur, yang saat ini kondisinya sudah menjadi waduk.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Golkar, Rudin Akbar Lubis, mengatakan pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan kesalahan ketika menetapkan Teguh menjadi tersangka atas lahan di Rawa Rorotan tersebut.

“Seharusnya pihak Polda Metro Jaya sebelum mengangkat kasus lahan Rawa Rorotan ini ke arah pidana, itu diselesaikan dulu perdatanya,” ungkap Rudin Akbar Lubis kepada MONITOR.

Disebutkan Rudal, panggilan akrabnya, pihaknya beralasan ketika kasus lahan Rawa Rorotan ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Hal itu tidak lain untuk memperjelas status dari kepemilikan lahan tersebut.

“Ini harus dilihat dulu secara jelas apakah lahan di Rawa Rorotan itu aset Pemprov DKI atau bukan. Kalau itu bisa dibuktikan secara perdata milik DKI maka pihak kepolisian tidak bisa menjadikan Kadis SDA sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan,” ungkapnya.

Oleh karenanya kata Rudal, pihaknya menilai ada ke anehan ketika pihak kepolisian menetapan Kadis SDA Pemprov DKI sebagai tersangka. Ditambah lagi adanya pernyataan Teguh Hedrawan sebagai Kadis SDA yang tidak mengenal sama sekali dengan Felix Tirta Wijaya yang menggugat dirinya hingga menjadi tersangka.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggugat balik PT Mitrasindo Makmur, anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk yang merupakan pengembang proyek hunian elit Jakarta Garden City (JGC) di kawasan Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

“Lahan dimaksud telah diberikan PT Mitrasindo sebagai kewajiban penyerahan fasos/fasum kepada Pemprov DKI. Kalau sekarang Pak Teguh menjadi tersangka, berarti lahan yang diserahkan itu tidak clear dan sebaiknya Pemprov menggugat perusahaan itu,” kata Riano.

Dikatakan Riano, sepengetahuannya, lahan seluas 15 hektare yang dibangun menjadi waduk itu hingga kini masih menjadi objek sengketa, karena sudah diklaim lebih dari delapan pihak, di antaranya oleh ahli waris H Soleh dan PT Taman Gapura Indah Jaya (TGIJ).

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

4 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

6 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

7 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu