MEGAPOLITAN

Kadis SDA jadi Tersangka, DPRD Jakarta Salahkan Langkah Polisi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta angkat bicara soal kasus yang dihadapi Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Para politisi Kebon Sirih ini menilai, pihak kepolisian salah langkah dengan menetapkan Teguh menjadi tersangka atas kasus lahan Rawa Rorotan, Jakarta Timur, yang saat ini kondisinya sudah menjadi waduk.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Golkar, Rudin Akbar Lubis, mengatakan pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan kesalahan ketika menetapkan Teguh menjadi tersangka atas lahan di Rawa Rorotan tersebut.

“Seharusnya pihak Polda Metro Jaya sebelum mengangkat kasus lahan Rawa Rorotan ini ke arah pidana, itu diselesaikan dulu perdatanya,” ungkap Rudin Akbar Lubis kepada MONITOR.

Disebutkan Rudal, panggilan akrabnya, pihaknya beralasan ketika kasus lahan Rawa Rorotan ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Hal itu tidak lain untuk memperjelas status dari kepemilikan lahan tersebut.

“Ini harus dilihat dulu secara jelas apakah lahan di Rawa Rorotan itu aset Pemprov DKI atau bukan. Kalau itu bisa dibuktikan secara perdata milik DKI maka pihak kepolisian tidak bisa menjadikan Kadis SDA sebagai tersangka dengan tuduhan pengrusakan,” ungkapnya.

Oleh karenanya kata Rudal, pihaknya menilai ada ke anehan ketika pihak kepolisian menetapan Kadis SDA Pemprov DKI sebagai tersangka. Ditambah lagi adanya pernyataan Teguh Hedrawan sebagai Kadis SDA yang tidak mengenal sama sekali dengan Felix Tirta Wijaya yang menggugat dirinya hingga menjadi tersangka.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggugat balik PT Mitrasindo Makmur, anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk yang merupakan pengembang proyek hunian elit Jakarta Garden City (JGC) di kawasan Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

“Lahan dimaksud telah diberikan PT Mitrasindo sebagai kewajiban penyerahan fasos/fasum kepada Pemprov DKI. Kalau sekarang Pak Teguh menjadi tersangka, berarti lahan yang diserahkan itu tidak clear dan sebaiknya Pemprov menggugat perusahaan itu,” kata Riano.

Dikatakan Riano, sepengetahuannya, lahan seluas 15 hektare yang dibangun menjadi waduk itu hingga kini masih menjadi objek sengketa, karena sudah diklaim lebih dari delapan pihak, di antaranya oleh ahli waris H Soleh dan PT Taman Gapura Indah Jaya (TGIJ).

Recent Posts

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

15 menit yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

37 menit yang lalu

90 Persen Jemaah Telah Tiba, Petugas Haji Tetap Siaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari operasional penyelenggaraan ibadah haji ke-69, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI…

2 jam yang lalu

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

12 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

1 hari yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

2 hari yang lalu