ENERGI

Awasi B-20, Kementerian ESDM Bakal Lakukan Silent Audit

MONITOR, Jakarta – Pasca diluncurkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8), perluasan penggunaan campuran Biodiesel 20 persen (B-20) kini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan.

Guna mengawal kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, akan dilakukan pengawasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui mekanisme silent audit.

“Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU”, jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Komservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana.

Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B-20 (BU Bahan Bakar Nabati). “Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil”, lanjutnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan B-20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini. “Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara”, ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B-0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B-20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B-0 setara Pertadex.

Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B-20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatori B-20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036”, tutup Rida.

Recent Posts

Harga Daging Sapi Melejit, DPR Desak Operasi Pasar Murah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah memperbanyak program pasar murah…

30 menit yang lalu

GKB-NU: Dunia di Ambang Konflik Besar, Indonesia Harus Pimpin Mediasi Iran–AS–Israel

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo…

3 jam yang lalu

Sebanyak 29 Rumah Ibadah di Indramayu Siap Layani Pemudik

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 23 masjid, 5 madrasah, dan 1 vihara di Kabupaten Indramayu, Jawa…

3 jam yang lalu

SETARA Institute Nilai Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Ancaman Serius bagi Demokrasi

MONITOR, Jakarta — SETARA Institute mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrir Yunus, Wakil…

3 jam yang lalu

Kemnaker Luluskan 1.565 Calon Ahli K3, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

7 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Kampus Ini Rumah Kita Bersama, Alumni Harus Turut Jaga dan Besarkan

MONITOR, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengajak seluruh…

8 jam yang lalu