Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi SDM dan Organisasi, Abhan. (Dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Calon wakil Presiden 2019 Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mampu bernafas lega. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan Sandiaga tak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN sebagaimana rumor yang berkembang.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dalam keterangan resminya, Abhan mengatakan bahwa isu dugaan mahar politik Sandiaga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/P/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).
Putusan ini dilakukan Bawaslu RI berdasarkan pemeriksaan atas sejumlah saksi yang diajukan pelapor, yakni Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Selain itu, ketidakhadiran politikus Demokrat Andi Arief yang sebelumnya menggaungkan isu tersebut pada dua kali panggilan Bawaslu, pun menguatkan putusan tersebut.
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
MONITOR, Semarang - Kafilah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an…